Tak Berjumpa Penghamil Adiknya;

Warga Tembilhan Bakar Rumah Orangtua Pelaku

Warga Tembilhan Bakar Rumah Orangtua Pelaku

Okeline, Tembilahan - Kesal dengan pacar adiknya yang tak bertanggung jawab, RH, seorang warga Jalan Prof  Yamin, Tembilahan nekat membakar rumah orangtua yang bersangkutan.  Akibatnya buruh berusia 18 tahun itu harus berurusan dengan polisi, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Indragiri Hilir (Inhil) AKBP Christian Rony  melalui  Kasat Reskrim AKP M. Adhi Makayasa kepada wartawan, Sabtu (21/04/18), membenarkan pihaknya telah mengamankan RH selaku terlapor aksu pembakaran rumah.
"Tersangka kami tangkap di rumahnya, tanpa perlawanan,'' jelasnya.

Adhi menambahkan, RH dilaporkan oleh Kam (60 tahun) warga Jalan Prof M Yamin, karena telah membakar rumah terlapor. Perbuatan tersebut dilakukan tersangka pada Selasa (10/04/18) malam lalu, sekira pukul 23.30 WIB.

Tindakan itu dilakukan RH karena kesal orang yang dicarinya Y alias Anto. tak jumpa. Kemarahannya menjadi bertambah karena mengatahui Y yang diduga telah menghamili adiknya itu ternyata sudah berkeluarga. Ini diketahui setelah bertemu langsung dengan R (17 tahun), yang tak lain adalah istri Y.

Saat ditanya keberadaan suaminya itu, perempuan itu hanya menjawab dengan gelangan kepala seraya mengatakan tidak tahu.

Mendengar jawaban itu, RH lalu pergi menuju ke rumah abang kandung Y, yang bernama M (24 tahun), masih di Jalan Prof. M. Yamin Tembilahan, tetapi M, juga tidak mengetahui keberadaan Anto.

RH menjadi marah dan kembali ke rumah Kam, kali ini dengan membawa 1 botol bensin dan langsung masuk ke dalam rumah, lalu membakar bagian pintu kamar, lemari pakaian, dan lantai dalam  rumah. Tersangka pergi meninggalkan rumah tersebut di saat api masih menyala. 

R yang hanya seorang diri, berupaya memadamkan api. Walaupun sempat membakar dinding rumah, pintu lemari, gorden dan barang lainnya namun api berhasil dipadamkan. R lantas memberitahu kejadian tersebut, kepada Kam, yang saat itu sedang berada di Kelurahan Sungai Perak Kecamatan Tembilahan. 

Kejadian tersebut menyebabkan pelapor mengalami kerugian materi, karena ada beberapa barang yang tidak dapat dipakai lagi dan melaporkannya kepada polisi.

Setelah menerima laporan, Kasat Reskrim  memerintahkan anggotanya, untuk melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku, dan kemudian berhasil mengamankan pria yang baru beranjak dewasa tersebut.

Dalam pemeriksaan awal tersangka mengakui telah dengan sengaja membakar rumah pelapor, karena kesal tidak berhasil mencari anak pelapor yang bernama Y. Lelaki yang saat ini juga telah terjadi tersangka itu, menghamili adik tersangka sebut saja namanya Bunga (14 tahun), tapi tak mau bertanggung jawab.

"RH disangkakan dengan bunyi Pasal 187 KUHP, tentang tindak pidana pembakaran, dengan ancaman penjara selama 12 tahun", tutup AKP Adhi.***(res)


Komentar Via Facebook :