Permintaan Status Justice Collaborator Setya Novanto Ditolak

Okeline Jakarta - Permintaan status justice collaborator (JC) Setya Novanto, tidak diperdulikan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakan mantan Ketua DPR RI itu.
Bagi jaksa KPK, yang disampaikan Novanto di dalam pledoi pribadinya, bukan alasan pembenaran bagi KPK untuk memberikan status justice collaborator (JC) buatnya.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, status yang diajukan Setya Novanto sudah pertimbangkan KPK pasalnya di tuntutan sudah kami sebutkan JC tidak dapat dikabulkan yang diajukan Novanto.
"Syarat JC juga kan buka peran pihak lain dan beri keterangan yang signifikan. Dan kita tau itu tidak dilakukan," kata Febri, Minggu, (15/4/18).
Menurut dia, meski permohonan JC kembali muncul dalam pledoi Novanto, itu menjadi ranah majelis hakim yang mempertimbangkan putusannya. Kendati begitu, kata Febri, KPK melihat bahwa Novanto sampai pledoi dibacakannya, belum ada pengakuan turut melakukan korupsi proyek e-KTP.
"Memang yang bersangkutan (Novanto) berhak membela diri. Namun kita tidak melihat pengakuan di sana dan tidak ada keterangan yang seluas-luasnya, jadi sudah ditolak," kata Febri.
Diketahui, dalam nota pembelaan pribadi, Setya Novanto membantah Jaksa penuntut KPK yang menyebutnya telah mengintervensi dugan korupsi proyek e-KTP. Novanto juga membantah menerima uang sebesar US$7,4 juta secara langsung atau tidak langsung.**
Komentar Via Facebook :