DJBC Kanwil Riau dan Sumatera Barat, Amankan 168 kasus kepabeanan dan cukai

DJBC Kanwil Riau dan Sumatera Barat, Amankan 168 kasus kepabeanan dan cukai

Line Pekanbaru - Penindakan Kantor Wilayah Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) Riau dan Sumatera Barat Beserta Kantor Vertikal dibawahnya terhadap Pelanggaran di Bidang Kepabeanan dan cukai. DJBC berhasil melakukan penangkapan terhitung dari awal tahun sampai dengan Maret 2017. Hasil penangkapan itu di publikasikan ke tengah masyarakat pekanbaru melalui teman-teman pers yang diundang.

Diacara itu diperlihatkan sejumlah barang bukti dari penangkapan dalam 168 kasus. Total kerugian negara yang diakibatkan oleh pelangar bea dan cukai sebesar 9 miliar rupiah dengan perkiraan nilai barang sebesar 45 miliar rupiah.

Kepala Kanwil DJBC Yusmariza menjelaskan dari semua penindakan itu, terdapat beberapa pelimpahan dari instansi lain yaitu, DitPolair Polda Riau, Polsek Bangkinang, Dit Reskrimsus Polda Riau, Denpom 1/3Pekanbaru.

"ada beberapa kasus yang dilimpahkan ke jumlah instansi lain dan itu kita memperkirakan kerugia negara sampai dengan 1 miliar rupiah dan perkiraan barang sebesar 2,6 miliar rupiah "ucap yusmariza

Harapan DJBC dalam penanganan kasus bea dan cukai kedepannya lebih membuahkan hasil yang maksimal lagi dan itu diucapkan langsung dari Kepala Kanwil DJBC Yusmariza.

"kita akan lebih lagi maksimal untuk penindakan selanjutnya dan berupaya untuk melakukan efek jera kepada pelaku, sehingga mereka tidak lagi gampang untuk menyeludupkan barang mereka ke daerah kita" ucap Yusmariza (nal)


Komentar Via Facebook :