Chat Porno Online ABG Cantik di Manado Dibungkam

Chat Porno Online ABG Cantik di Manado Dibungkam

Okeline Manado - Subdit Cybercrime Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) melakukan patroli siber terkaiti adanya berita viral prostitusi online dengan menggunakan aplikasi yang bisa diunduh secara gratis oleh banyak pengguna ponsel pintar itu.

Menurut informasi, prostitusi online ini, sudah berlangsung cukup lama di Manado. Kini sudah dalam pengawasan Subdit Cybercrime dengan menurunkan tim khusus untuk melalukan penyelidikan.

Karena sudah sangat meresahkan, Polda Sulut melakukan pengungkapan dan penangkapan terkait prostitusi berbasis aplikasi dalam jaringan (daring) yang sedang marak diperbincangkan di Manado. Praktik prostitusi online tersebut menggunakan aplikasi pesan instan (chatting) BeeTalk.

Kasubdit Cybercrime Ditreskrimsus Polda Sulut AKBP Iwan Permadi menyebutkan, penangkapan berawal ketika setelah kabar ini menyebar hingga media sosial bahwa di Sulut, khususnya Manado, marak dengan prostitusi online via aplikasi chat buatan negeri China tersebut.

"Dari informasi itu, saya mengumpulkan personel Subdit Cybercrime Ditreskrimsus Polda Sulut untuk melakukan penyelidikan. Personel kita men-dowload aplikasi tersebut dan kita melakukan transaksi, melakukan chatting dengan para tersangka," ujarnya, Jumat (23/2/18).

Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian memutuskan turun langsung ke lapangan melakukan operasi di beberapa hotel Manado. Benar saja, diamankan 12 tersangka pelaku prostitusi online yang terdiri dari 9 perempuan dan 3 laki-laki.

"Untuk semuanya masih dalam pengembangan. Untuk laki-lakinya ada sebagian yang memasarkan dengan menggunakan media sosial dari para perempuan-perempuan itu, seperti mucikari," jelas Iwan.

Dari tangan ke-12 tersangka diamankan handphone yang berisi daftar percakapan dengan para pelanggang, alat kontrasepsi, kartu tanda penduduk (KTP), dan uang tunai. Para tersangka diancam dengan Pasal 29 juncto Pasal 4 Undang-Undang Pornografi, Pasal 30 juncto Pasal 4 UU Pornografi, Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

"Untuk perempuan pun, karena dia menawarkan jasa pelayanan, itu nanti kita tetapkan sebagai tersangka. Semua jadi tersangka nanti, tapi ini masih dalam proses pemeriksaan, ke depannya, kita tetap memonitor terus perkembangan salah satu aplikasi. Saya berharap dengan adanya operasi ini minimal akan mengurangi aktivitas prostitusi online di Manado," Tukas Iwan.**


Komentar Via Facebook :