Satu Keluarga di Kalimantan Ditahan Kasus Pembunuh Orangutan

Satu Keluarga di Kalimantan Ditahan Kasus Pembunuh Orangutan

Okeline Jakarta - Setelah melakukan penyelidikan panjang akhirnya Polisi berhasil mengungkap pembunuhan sadis orangutan di Desa Teluk Pandan, Kutai Timur, Kalimantan Timur, Kalimantan, tak tangung-tangung para tersangka ini dikabarkan merupakan satu keluarga.

Kapolres Kutai Timur AKBP Teddy Ristiawan mengungkapkan saat menggelar jumpa pers terkait penangkapan pelaku pembunuh orang utan ini menyebutkan jumlah kesluruhannya ada Lima pelaku pembunuh orang utan di Desa Teluk Pandan, Kutai Timur, Kalimantan Timur itu, mereka telah ditangkap ditangkap, empat orang di antaranya ternyata merupakan satu keluarga.

"Saat ini mereka telah diamankan, empat orang merupakan satu keluarga, dia ialah Andi Bin Hambali (37); Hendri Herdiansyah alias Hendri bin Jekrianto (13 ); Rustan bin H. Nasir (37) dan H. Nasir bin Saka (54). Sementara Muis bin Cebun (36) merupakan tetangga yang juga kerabat," katanya, Sabtu (17/2/18).

Sebelumnya diberitakan, orang utan itu ditemukan warga pada Minggu (4/2/18) sore di sekitar kawasan Taman Nasional Kutai Timur. Namun proses evakuasi baru bisa dilakukan pada Senin (5/2/18). Saat dievakuasi, orang utan itu masih hidup. Karena kondisinya melemah, orang utan itu kemudian dibawa ke RS Bontang. Orang utan itu kemudian mati karena diduga mengalami infeksi.

Centre for Orangutan Protection (COP) mengatakan, dari hasil autopsi pada Selasa (6/2) malam, di tubuh orang utan itu ditemukan 130 peluru. Peluru senapan angin itu bersarang di kepala (74 peluru), tangan kanan (9 peluru), tangan kiri (14 peluru), kaki kanan (10 peluru), kaki kiri (6 peluru), dan dada (17 peluru). Tak hanya itu, ditemukan luka lebam pada bagian paha, dada, dan tangannya.

Orang utan itu pertama kali ditemukan Muis di kebunnya, pada Sabtu (3/2/18) sekitar pukul 06.00 WITa. Muis sempat mengusir orang utan dengan tembakan. Namun orang utan itu tetap bergelantungan di pohon.

Muis kemudian mendatangi Nasir untuk meminta bantuan. Kemudian Nasir bersama-sama dengan Hendri mengusir orang utan dengan membawa senapan angin masing-masing. Sekitar pukul 09.00 WITa orang utan tersebut berusaha melarikan diri, namun Muis dan H Nasir kembali mengejar orang utan dengan cara menghalau dari pinggir danau dan kemudian melakukan penembakan.

"Hendri cucu Nasir membantu mengusir orang utan dengan cara ikut melakukan penembakan dengan senapan angin. Hendri juga membantu mengambilkan peluru dan menukarkan senapan angin yang rusak dengan senapan milik Andi dan kemudian menggunakan senapan angin tersebut untuk menmebak orang utan," urainya.

Sementara itu, Andi dan Rustam membantu Nasir menembak orang utan yang sudah berada di tengah danau di atas kayu kering dengan senapan angin. Teddy mengatakan penembakan itu selesai sekitar pukul 11.00 WITa.

"Total peluru yang digunakan Muis, Nasir, Andi, Hendri dan Rustam lebih dari satu kotak peluru (1 kotak isi 60 peluru), sehingga diperkirakan lebih dari 120 butir peluru, tidak bisa lagi mereka hitung jumlahnya," ujar Teddy.

Empat senapan angin milik pelaku kemudian disita untuk dijadikan barang bukti. Atas perbuatannya kelima pelaku dijerat dengan pasal 21 ayat (2) huruf a jo psl 40 ayat (2) UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang KSDAE Jo. Pasal 55 KUHP.**


Komentar Via Facebook :