Dugaan Masuk Angin LSM Terbukti

Putusan Bebas Kuasai Lahan Tanpa Izin Oleh PT PSJ Dipertanyakan

Putusan Bebas Kuasai Lahan Tanpa Izin Oleh PT PSJ Dipertanyakan

Okeline Pelalawan - Putusan hakim menyatakan PT PSJ tak bersalah dipertanyaan banyak kalangan. dimana menyusul gugatan persoalan lahan oleh PT Nusa Wana Raya (NWR) dimenagkan PT Peputra Supra Jaya (PSJ), Kamis (14/2/18) lalu di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan. 

Sidang yang dipimpin Majelis hakim yang diketuai I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara SH MH didampingi dua hakim anggota Andry Eswin Sugandi Oetara SH MH dan Rahmat Hidayat Batu-Bara SH MH, memutuskan bahwa terdakwa PT Peputra Supra Jaya (PSJ) yang diwakili oleh Direkturnya Sudiono, dinyatakan bebas dari segala tuntutan.

Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara SH MH membacakan berkas putusan nomor 183/Pid-Sus/2017 setebal 638 halaman, berganti-gantian dengan dua hakim anggota Andry Eswin Sugandi Oetara SH MH dan Rahmat Hidayat Batu-Bara SH MH.

Pertimbangan Majelis Hakim membebaskan terdakwa PT PSJ dari segala tuntutan didasarkan berbagai pertimbangan antara lain membaca berkas perkara, mendengarkan keterangan saksi-saksi termasuk saksi ahli yang dihadirkan dari kedua belah pihak, bukti-bukti dan fakta lapangan serta berkas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilai tidak terbukti.

"Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan dan fakta di lapangan itulah, Majelis Hakim memvonis terdakwa PT PSJ bebas dari segala tuntutan," tandas Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara SH MH dalam persidangan.

Sebelumnya seperti diketahui sidang penguasan lahan tampa izin ini kerap diundur -undur, bahkan sidang ini dilakukan pada saat tidak terpantau oleh awak media.

"Herannya sudah menguasai lahan tampa izin, PSJ kok bisa diputuskan tidak bersalah, saya curiga saja sebab kadangkala sidang sampai malam hari dimana saat awak media sudah pulang," Jelas salah seorang awak media.

Seperti diberitakan saat penyidikan oleh Mabes Polri, Wakil ketua Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Cabang kabupaten Pelalawan, Dana Sipayung, minta kasu ini jangan masuk angin ternyata terbukti.

Bahkan sebelumnya dia telah minta penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Mabes Polri serius menangani dan terus mendalamai kasus perijinan PT. Peputra Supra Jaya, Desa Segati, Kecamatan Langgam, Pelalawan, Riau, karna selama ini perusahaan milik pengusahan kayu itu tidak pernah tersebtuh oleh hukum.

Dikatakannya untuk sekedar informasi pada penyidik, PSJ adalah perusahaan milik seorang pengusaha penebang log kayu hutan yang banyak dijual pada pabrik kertas dan pabrik triplek di Riau, bosnya ini bernama Maria, keberadaannya di desa Kecamatan Langgam sekitar tahun 1997.

"Saat itu hutan di desa Gondai dan sekitarnya dirambah oleh warga dan kayunya ditampung oleh RAPP dan Indah Kiat dengan memakai dokumen yang tidak jelas, termasuk oleh oknum pemilik PSJ sendiri," jelas beberpa tahun lalu saat Polisi mendalami kasus mafia ini.

Setelah kayu besar dan kecil habis, maka warga dengan berbeking ninik mamak disarankan mengurus surat desa dan membuat Koperasi, setelah itu dengan berlindung dibalik izin KUD PSJ langsung mengajak warga membuat perjanjian dengan KUD tersebut.

"Nah izin KUD inilah yang dimanfaatkan oleh PSJ untuk berkebun sawit, padahal lahan didesa Gondai saat itu masuk dalam kawasan hutan, dan mendikan kebun diatas HTI perusahaan lain" Jelas Dana mengernyitkan kening mengingat masa lalu.

Dengan bermodalkan KUD ini PSJ beberepa kali mengurus surat ke instansi terkait, berdasarkan info yang didengar Dana, diduga sudah Milyaran rupiah uang PSJ habis buat sogok sana sogok sini untuk melegalkan izin ini, namun pada kenyataannya hingga sekarang belum terdengar perusahaan yang sudah menjadikan hutan Gondai menjadi sawit ini punya izin yang jelas.

"Sudah menjadi rahasi umum masalah izin PSJ ini," Jelas Dana.

Pernyataan Dana ini juga didukung oleh Mantan Kades Gondai Atiman, bahkan diduga kerana izin yang tidak jelas ini, KUD anak binaan PSJ selalu dijadikan sapi perah untuk mendanai masalah perijinan ini, akibatnya sampai sekarang hutang KUD tidak kunjung lunas.

Sementara saat itu, Humas PSJ Yana terus melakukan pengalangan suara dengan pengurus, ninik mamak dan 8 KUD anak binaanya untuk melegalkan izin atas perjanjian Koperasi dengan perusahaan, beberapa kali mereka telah melakukan pertemuan dan hasilnya KUD dengan dibantu oknum pemerintah telah sepakat akan menghadapi Penyidik dengan modal perjanjian KUD ini, sayang dikonfirmasi humas ini terus membisu.**


Komentar Via Facebook :