Langgar Perundang-undangan Pasar Modal
Izin Usaha PT Brent Securities Dicabut OJK

Oke Line Jakarta - Dianggap telah melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk mencabut izin usaha dari PT Brent Securities.
Keputusan tersebut berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: KEP-5/D.04/2018 yang keluar pada tanggal 13 Februari 2018. Di dalamnya menetapkan sanksi berupa pencabutan izin usaha sebagai Perantara Pedagang Efek dan Penjamin Emisi Efek terhadap PT Brent Securities.
PT Brent Securities terbukti melakukan pelanggaran lantaran selaku Kustodian telah memindahkan saham PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (KIJA) dari rekening efek nasabah atas nama Sophie Soelaiman tanpa sepengetahuan dan perintah tertulis nasabah yang bersangkutan atau pihak yang diberi surat kuasa oleh nasabah.
"Aksi tersebut berlangsung dari Februari 2010 sampai dengan Mei 2014," Tulis dilaman resmi OJK, Kamis (15/2/18).
Baca Juga : Hari Valentine, Harga Bunga Melonjak
PT Brent Securities juga tidak menyampaikan laporan rekening efek yang memuat posisi portofolio efek nasabah setiap bulannya. Dengan begitu Brent Securities dianggap telah gagal memenuhi ketentuan nilai minimum MKBD selama 30 hari kerja selama berturut-turut dan atau lebih dari 60 hari kerja dalam periode 12 bulan terakhir.
Selanjutnya, PT Brent Securities telah mengalihkan administrasi atas kepemilikan Efek atas nama nasabah kepada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) melalui Perjanjian Pengalihan Administrasi Rekening Efek No. SP-0217/DIR/KSEl/2017 tanggal 29 Desember 2017.
Brent Securities juga telah mengalihkan rekening dana dalam Sub Rekening Efek atas nama nasabah kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank CIMB Niaga Tbk, dan PT Bank Central Asia Tbk. Maka bagi nasabah Brent Securities yang masih memiliki efek atau dana dapat melakukan pemindahan buku efek atau dana dengan mengajukan klaim kepada KSEI atau Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank CIMB Niaga Tbk, dan PT Bank Central Asia Tbk.
Perusahaan sekuritas ini juga tidak menyajikan informasi pencatatan pendapatan komisi atas aktivitas penjualan MTN PT Trinisyah Ersa Pratama pada laporan keuangan per 31 Desember 2013. Pada laporan modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) periode dilakukannya transfer dana tidak tercatat pendapatan komisi atas penjualan MTN PT Trinisyah Ersa Pratama.
Lalu Brent Securities juga tercatat gagal memenuhi ketentuan batas bawah nilai MKBD minimum Rp 25 miliar. MKBD Brent telah negatif selama 392 hari sejak 7 November 2013 sampai dengan 17 Juni 2015.**
Komentar Via Facebook :