Wuiih...! Firdaus Tersandung Kasus Narkoba

Wuiih...! Firdaus Tersandung Kasus Narkoba

Okeline Pekanbaru - Firdaus terpaksa diamankan Tim Opsnal Satuan Narkoba Polresta Pekanbaru karena di dalam rumahnya ditemukan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu sabu, yang per paketnya berisi seberat 1 kilogram (kg) dan 9 paket lagi dengan berat 1 ons.

Hal ini terungkap dalam ekspose yang disampaikan Kepala Polresta (Kapolresta) Pekanbaru Kombes (Pol) Susanto, Kamis (8/2/18) siang.

Barang bukti sabu sabu itu disimpan pria berusia 32 tahun ini dalam tas yang ditaruh di dalam kamarnya. Dari hasil interogasi polisi, warga Jalan Meranti, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru ini mengaku narkotika tersebut adalah milik tersangka Ridwan alias Iwan (40). Kedua pelaku ini, kata Kapolresta Pekanbaru, merupakan pengedar narkotika sindikat internasional.

Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resort Kota (Polresta) Pekanbaru menyita 3,9 kilogram (kg) narkotika jenis sabu-sabu dari dua pria yang diduga sebagai pengedar narkoba jaringan internasional. Kedua pelaku yakni Ridwan alias Iwan (40 tahun) dan Firdaus (32) ditangkap di tempat dan waktu berbeda.

Penangkapan terhadap kedua tersangka ini berawal dari masyarakat tentang seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba."Kita mendapatkan informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa ada seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba di Pekanbaru," ucapnya.

Informasi itu, tambah pria yang akrab disapa Santo ini langsung ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polresta Pekannbaru dibantu personil Ditreskrimum Polda Riau.

Tersangka Iwan lebih dulu ditangkap di Hotel Holie, Jalan Hang Tuah ujung, Selasa (6/2) lalu sekira pukul 23.30 WIB. Saat digerebek di dalam kamar yang disewa Iwan ditemukan 2 butir pil ekstasi, 1 paket kecil sabu, 1 telepon seluler serta dompet yang di dalamnya berisi uang tunai sebesar Rp350 ribu.

Dari penangkapan ini melakukan pengembangan dan mendapatkan barang bukti sabu sabu dalam jumlah besar di rumah tersangka Firdaus. Tidak hanya itu, dari rumah Firdaus, polisi juga mendapatkan barang bukti lain berupa sepucuk senjata api jenis Airsoft Gun, dompet berwarna hitam berisi uang tunai Rp 2.550.000 dan dua unit handphone.

Kedua tersangka dan barang bukti kini diamankan pihak Polresta Pekanbaru. Polisi juga masih melakukan pengembangan perkara guna mengusut pemasok benda haram tersebut.***(res)


Komentar Via Facebook :