PTT Dinas PUPR Jambi Diperiksa KPK Terkait Suap Pengesahan RAPBD 2018

PTT Dinas PUPR Jambi Diperiksa KPK Terkait Suap Pengesahan RAPBD 2018

Line Jambi - Pegawai Tidak Tetap (PTT) Bidang Bina Marga Dinas PUPR Prov Jambi, Rinie Anggrainie Putri diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, menyebutkan dalam pemeriksaan kali ini saksi Rinie diperiksa untuk tersangka SAI (Saifuddin selaku Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi), Selasa (‎9/1/18).

"Dalam perkara ini, penyidik juga telah memeriksa Gubernur Jambi Zumi Zola pada Jumat (5/1/18) lalu juga bagi tersangka Saifuddin," Jelasnya.

Pada wartawan usai pemeriksaan, Zumi Zola membantah mengancam Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Erwan Malik dalam dugaan suap sebesar Rp 4,7 miliar kepada DPRD Jambi untuk pembahasan RAPBD 2018.

Ia juga membantah memberikan pesan kepada Erwan Malik untuk tidak mempermalukan dirinya yang terekam dalam percakapan yang telah dimiliki KPK.**


Komentar Via Facebook :