Polres Pelalawan Bekuk 2 Pelaku Pengedar Uang Palsu

Line Pangkalankerinci - Kepolisian Resor (Polres) Pelalawan berhasil membekuk dua pelaku pengedar uang palsu. Penangkapan dilakukan setelah ada laporan dari pedagang yang curiga uang yang diterimanya palsu.
Kejadiannya bermula pada Rabu 03 Januari 2018 sekira pukul 10.00 WIB ketika itu seorang pedagang pasar melapor kepada pelapor bahwa ada seseorang yang berbelanja menggunakan uang palsu dengan ciri-ciri seorang ibu yang sedang menggendong anaknya.
Pelakunya masing-masing berinisial SI, seorang perempuan ibu rumah tangga, warga Desa Kemang, Kecamatan Pangkalan Kuras, dan J, pria, 48 tahun, berprofesi sebagai petani, warga Desa Telayap, Kecamatan Pelalawan Kabupaten Pelalawan.
"Kedua orang ini ditangkap diduga memalsukan mata uang kertas negara serta uang kertas Bank pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2018" terang Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan, Kamis pagi (4/1/2017).
Kedua pelaku ini terang Kaswandi lagi, berdasarkan laporan korban warga di Kabupaten Pelalawan, keduanya mengedarkan uang palsu tersebut di Pasar Desa Harapan Jaya, Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan.
Barang Bukti masing-masing dari tangan SI, Uang Palsu sebanyak Rp2.000.000, dengan rincian pecahan Rp100.000 sebanyak 20 lembar. Uang hasil kembalian belanja dengan menggunakan uang palsu sebanyak Rp1.117.000 dengan rincian, pecahan Rp50.000 sebanyak 13 lembar, pecahan Rp20.000 sebanyak 13 lembar, pecahan Rp10.000 sebanyak 14 lembar, pecahan Rp5.000 sebanyak 13 lembar, pecahan Rp2.000 sebanyak 1 lembar. Serta Handphone merk Samsung lipat warna merah. "Pelaku sudah membelanjakan keperluan sehari-hari sebelumnya," terangnya.
Dari tangan pelaku J, polisi mengamankan uang palsu sebanyak Rp6.000.000 dengan rincian, pecahan Rp100.000 sebanyak 60 lembar, handphone merk Polytron warna Hitam, dan uang hasil penjualan uang palsu sebanyak Rp1.780.000. (bas)
Komentar Via Facebook :