Polresta akan Berkoordinasi dengan Pemko Pekanbaru
Tempat Hiburan Terlibat Edarkan Narkoba Bakal Ditutup

Line Pekanbaru - Polresta Pekanbaru berencana merekomendasikan untuk menutup tempat hiburan yang terlibat peredaran narkoba. Rekomendasi ini terlebih dahulu dengan berkoordinasi dengan Pemko Pekanbaru sebagai pihak yang memberikan izin, sesuai Perda (Peraturan Daerah).
Langkah tegas ini menurut Kapolresta Pekanbaru Kombes Susanto, bakal ditempuh kepolisian untuk menekan peredaran gelap Narkoba, di mana hiburan malam diduga kerap disalahgunakan sebagai tempat mengkonsumsi barang haram tersebut. Terbukti, dalam razia-razia yang digelar, banyak pengunjung yang terjaring.
"Apabila tempat hiburan terindikasi tempat pengedaran (Narkoba, red), kita lakukan pencabutan izin, tentu dengan merekomendasikannya ke Pemko, soalnya izin yang mengeluarkan Pemko," sebut Kombes Susanto, dilansir goriau.com, Selasa (2/1/2018).
Rekomendasi pencabutan izin itu tentunya tidak serta merta, melainkan dengan ketentuan, misalnya peredaran Narkoba tersebut melibatkan pihak hiburan malam, contohnya waiters, karyawan, petugas setempat atau management.
"Tapi kalau orang (Pengunjung, red) makai Narkobanya di luar lalu saat di dalam dites urine dan positif tidak bisa nyata-nyata menyatakan bahwa itu keterlibatan pihak hiburan malam. Kita juga harus bijak. Namun jika mereka terlibat kita akan sampaikan ke Pemko," tegas dia.
Sebelumnya, pihak pengelola hotel dan hiburan di Pekanbaru duduk bersama dengan jajaran Forkopimda pada Jumat (29/12/2017) lalu. Dalam kesempatannya, kepolisian dalam hal ini Kapolda Riau mengatakan, agar tempat hiburan memperketat pengawasan, agar tidak ada Narkoba masuk.
Bukan tanpa alasan, tempat hiburan malam diduga kerap disalahgunakan untuk mengkonsumsi Narkoba. Bahkan menurut data BNN Provinsi Riau sepanjang 2017 lalu, ada 384 pengunjung hiburan malam berhasil terjaring razia. (wan)
Komentar Via Facebook :