3 Bandar Narkoba Tangkapan BNNP Divonis Mati

3 Bandar Narkoba Tangkapan BNNP Divonis Mati

Line Pekanbaru - Sebanyak 3 bandar serta pengedar kelas kakap, anggota  jaringan internasional yang merupakan tangkapan Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau divonis hukuman mati. Sementara 2 terdakwa lagi diganjar hukuman seumur hidup.

"Yang divonis mati dan hukuman penjara seumur hidup merupakan terangka yang kita tangkap dengan barang bukti sekitar 5 kilogram (kg) sabu sabu,'' kata Brigjen Pol Wahyu Hidayat, Kepala BNNP Riau dalam perss release akhir tahun, Rabu (27/12/17).

Ditambahkannya, Januari hingga 27 Desember 2017, pihanyak sudah menangani kasus narkoba. Perkara tersebut sudah diberkas 26 Laporan Kegiatan Narkoba (LKN) dengan 86 orang tersangka.

Untuk memberantas peredaran narkoba, BNNP Riau terus melakukan kerjasama dan koordinasi dengan pihak Ditres Narkoba Polda Riau dan sekuriti bandara serta instansi terkait.

Diakui Wahyu Hidayat, pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Provinsi Riau sedikit perlu kerja keras mengingat trik dan metode yang digunakan pengedar jaringan internasional cukup canggih. Ditambah lagi banyaknya pintu masuk barang terlarang ini dari beberapa pelabuhan rakyat atau kerap disebut dengan Pelabuhan Tikus.

Kepala BNNP Riau ini mengaku, kasus dengan barang bukti dengan jumlah terbesar yang dilakukan pihaknya yakni pada Juni lalu di di dua tempat, Jalan Raya Pekanbaru-Duri tepatnya di Kecamatan Kandis dan Pekanbaru. Dari 7 tujuh tersangka ketika itu, pihak BNNP Riau menyita 5 kg sabu sabu 1.599 butir pil ekstasi.

Perkara itu pun sudah selesai disidangkan. Dari tujuh terdakwa tadi, 3 di antaranya divonis mati Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Sementara 2 terdakwa lainnya divonis penjara seumur hidup. Sedangkan 2 terdakwa lain divonis pidana penjara selama 20 tahun denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan.***(res)


Komentar Via Facebook :