Tim KPH Wilayah III Aceh, Sikat Arang Bakau Tampa Dokumen

Line Aceh - Tim Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah III Aceh menangkap dua truck colt diesel yang mengangkut arang bakau (mangrove) ilegal di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Desa Tanah Terban, Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang, Senin (27/11/17) kemaren.
Kepada wartawan Kanit Penindakan KPH Wilayah III Aceh, Amrin AMd, mengatakan dua truck colt diesel yang bermuatan arang bakau illegal tersebut.
Baca Juga : Polres Gayo Lues Amankan 120 Kg Ganja Kering
"Diperkirakan sebanyak 12 ton ditangkap oleh petugas saat melakukan patroli rutin, dan saat ini sudah due truck tersebut sudah diamankan di Kantor KPH Wilayah III Aceh di Kota Langsa," Ujarnya, Rabu (29/11/17).
Dikatakannya, saat Tim KPH Wilayah III melakukan patroli rutin di Jalinsum wilayah Kabupaten Aceh Tamiang, saat itu petugas mencurigai dua truck yang sedang melintas menuju Sumatera Utara. Ketika dilakukan pemeriksaan ternyata dua truck colt diesel tersebut penuh muatan arang yang tidak di lengkapi dokumen sah.
Baca Juga : Dikubur, Bangkai Gajah Aceh Dibongkar Lagi
"Diduga arang kayu bakau illegal tersebut diangkut dari daerah Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang dan akan dibawa untuk dijual ke wilayah Medan," Pungkasnya.**
Komentar Via Facebook :