Kalau Cukup Bukti, Diharap KPK Segera Tahan Novanto

Kalau Cukup Bukti, Diharap KPK Segera Tahan Novanto

Line Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) memulai babak baru dalam kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP), kali ini yang ditetapkan muka lama yanitu Ketua DPR RI Setya Novanto.

Tersangka yang juga menyandang Ketua Umum Partai Golkar sebelumnya lolos dari status tersangka dalam penetapan, setelah memenangi gugatan praperadilan terhadap KPK.

Pengumuman dalam pres rilis ini menetapkan Novanto sebagai tersangka yang disampaikan langsung oleh Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (10/11/17) kemaren.

Dalam kasus ini, Novanto disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Novanto diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi, mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triliun.

Banyak kalangan babak baru tersangka Korupsi ini segera menahan pejabat yang terlibat termasuk Novanto.**

loading...


Komentar Via Facebook :