Dua pimpinan KPK Dipolisikan Terkait Laporan Novanto
Line Jakarta - Dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo dan Saut Situmorang bakal mendapat masalah terkait ditetapkannya tersangka yang katanya ditujukan pada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI Setya Novanto.
Keduanya dilaporkan oleh Lowyer Setya Novanto karena diduga terindikasi membuat surat palsu dan menyalahgunakan wewenang dalam penyidikan kasus Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI itu.
Baca Juga : Siapa Tersangka Baru Kasus KTP elektronik?
Keduanya dilaporkan berdasarkan laporan polisi Nomor LP/1028/X/2017/Bareskrim. Setyo mengatakan, surat yang dimaksud yakni surat permohonan pencegahan Novanto bepergian ke luar negeri tertanggal 2 Oktober 2017.
Pengacara Novanto, Fredrich berharap Polri tidak memerlukan waktu lama untuk menetapkan tersangka dan melimpahkan kasusnya ke pengadilan. Ia meyakini penyidik memiliki bukti otentik untuk membuktikan perkara tersebut.
Namun, Frederich enggan menjelaskan lebih jauh soal esensi laporan yang dibuat anak buahnya, Sandi. Yang jelas, dikeluarkannya surat pencegahan tersebut tidak sesuai dengan prosedur.
"Detailnya bukan wewenang saya, itu wewenang penyidik. Soal materi saya tidak bisa singgung karena saya juga tidak tahu bukti apa yang didapatkan penyidik," kata Fredrich.
Baca Juga : Dugaan Korupsi APBD Bupati Siak Rp100 M Menguap
Perkara yang dimaksud adalah tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat dan atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Saut Situmorang dan Agus Rahardjo dkk.
Surat tersebut dikeluarkan setelah adanya putusan praperadilan yang dimenangkan Novanto. Setyo mengatakan, atas laporan tersebut, polisi telah meminta keterangan sejumlah saksi dan ahli, yakni ahli bahasa, pidana, dan hukum tata negara.
"Kemudian melaksanakan penyidikan semenjak tanggal 7 November 2017. Sejak kemarin sudah dinaikkan tingkatnya menjadi penyidikan, setelah itu, baru dilakukan gelar perkara," katanya.
SPDP tersebut juga telah diterima pengacara Novanto, Fredrich Yunadi. Dalam SPDP yang dia tunjukkan tertulis bahwa penyidikan dimulai pada Selasa (7/11/17). Saut dan Agus diduga melanggar Pasal 263 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 421.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto dikonfirmasi membenarkan terbitnya SPDP tersebut, dimana saat ini Bareskrim Polri menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atau SPDP atas laporan pengacara Setya Novanto, Sandi Kurniawan.**
Komentar Via Facebook :