Nelayan Penjual Sirip Hiu Ditangkap Otoritas Australia

Line Kupang - Lima nelayan asal Baubau, Sulawesi Tenggara yang ditangkap otoritas Australia, Lima nelayan itu yakni La Karman (30) yang merupakan kapten kapal, La Hendri (23), La Sarwan (23), La Supriadin (23) dan La Ode Tahirman (37), masing-masing adalah anak buah kapal.
Kapal ikan yang tertangkap petugas perairan Australia merupakan kapal ikan milik La Dando E, warga Kota Kupang, NTT. Para nelayan ditangkap tanggal 8 Oktober 2017 di wilayah perairan Australia, dan selanjutnya dibawa ke Darwin dan tiba tanggal 10 Oktober 2017.
Menurut Kepala Seksi Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi NTT Muhammad Saleh Goro, Senin (16/10/17) mengatakan, aaat ditangkap ditemukan sebanyak 24 ekor ikan hiu yang sudah mati di dalam kapal, informasi tertangkapnya lima orang nelayan Indonesia itu, pertama kali diperoleh dari AFMA Australia.
"Informasi dari konsulat RI di Darwin bahwa lima orang nelayan Kapal Motor Hidup Bahagia yang ditangkap oleh pihak Australia, karena diduga melakukan ilegal fishing tersebut berasal dari Baubau. Para nelayan ini juga pernah menjual sirip ikan hiu di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Pengakuan para nelayan itu lanjut Goro, disampaikan kepada petugas dari Konsulat RI di Darwin Jumat (13/10/17), mereka beberapa kali menjual sirip ikan hiu di Kota Kupang selama bulan September 2017 kemarin, " katanya seperti dilansir kompas.
Goro menyebutkan, sirip ikan hiu itu dijual ke pengumpul di Kupang, dengan harga per kilogramnya yakni Rp 700.000. "Selain sirip, para nelayan ini juga menjual daging ikan hiu dengan harga Rp 5.000 per kilogram," Tukasnya.**
Komentar Via Facebook :