Pejabat Bakamla Divonis 4 Tahun 3 Bulan Penjara

Pejabat Bakamla Divonis 4 Tahun 3 Bulan Penjara

Line Jakarta - Pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla), Eko Susilo Hadi, divonis empat tahun tiga bulan penjara dan denda Rp200 juta subsidier dua bulan kurungan. Eko terbukti menerima suap dari Direktur PT Melati Technofo Indonesia (MTI), Fahmi Darmawansyah, pada proyek pengadaan alat pemantauan satelit di Bakamla.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Yohanes Priyana, saat membacakan amar putusan, Senin (17/7).

Suap tersebut diberikan melalui perantara anak buah Fahmi, Adami Okta dan Hardy Stefanus yang telah menjadi terpidana dalam kasus ini. "Terdakwa menerima uang dari PT MTI sebanyak dua kali yang bekaitan dengan proyek satellite monitoring," kata Yohannes.

Suap tahap pertama diterima Eko pada 14 November 2016 senilai US$10 ribu dan €10 ribu. Tahap kedua pada 15 Desember 2016 senilai Sin$100 ribu dan Sin$88.500.

Hal yang meringankan Eko, kata Yohannes, adalah bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum, dan masih tanggungan keluarga. Sedangkan, permohonan menjadi justice collaborator ditolak karena hingga proses penuntutan, tidak ada tindak lanjut atas permohonan tersebut.

Hakim juga meminta Jaksa Penuntut Umum dari KPK mengembalikan salah satu barang bukti berupa KTP kepada Eko. Sebab, barang bukti itu tidak relevan dalam penuntutan perkara.

Dalam persidangan, Eko mengakui mendapat arahan dari Kepala Bakamla, Laksamana Madya Arie Soedewo, soal pembagian fee 7,5 persen dalam proyek itu. Arie memintanya jatah 2 persen, sedangkan Direktur Data dan Informasi Bakamla, Laksamana Pertama Bambang Udoyo, dan Kabiro Perencanaan dan Organisasi Bakamla, Nofel Hasan, masing-masing 1 persen atau sebesar Rp1 miliar. **

 


Komentar Via Facebook :