Kaesang Nodai Agama dan Lecehkan Kaum 'Ndeso'

Kaesang Nodai Agama dan Lecehkan Kaum

Line Jakarta - Muhammad Hidayat menyatakan Kaesang Pangarep diduga telah menodai agama Islam dan golongan masyarakat tertentu. Karena itu, dia melaporkan anak bungsu Presiden Joko Widodo itu ke Polresta Bogor.

Dia menuturkan dugaan penodaan agama yang dimaksud itu adalah terkait dengan kalimat yang diunggah di akun Youtube miliknya, salah satunya yang mengkritik soal ‘mengafirkan’ orang lain.

Sedangkan kata yang dianggap melecehkan golongan lain adalah ketika Kaesang menyebut kata ndeso. Secara umum, istilah ndeso relatif berarti ‘kampungan’.

Hidayat menuturkan aturan yang diadukan terkait dengan pernyataan Kaesang adalah Pasal 156 a KUHP soal penodaan agama. Sedangkan golongan tertentu adalah Pasal 28 Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Dalam video itu patut diduga ada tindakan pidana. Ini terkait dengan Pasal 156 a tentang penodaan agama,” kata Hidayat di Jakarta, Rabu (5/7). “Sedangkan penyebutan ndeso juga dinilai melecehkan.’

Dia menegaskan Kaesang diduga melecehkan agama terkait dengan salah satu pernyataannya tentang ‘mengapa tak mensalatkan padahal sesama muslim’. Sedangkan istilah ndeso, kata Hidayat, dianggap merendahkan kelompok masyarakat tertentu. “Jangan masyarakat desa itu dianggap rendahan,” kata dia.

Kalimat yang dimaksud dalam Youtube itu di antaranya adalah:

Kita itu harus kerja sama. Bukan malah saling menjelek-jelekkan, mengadu domba, mengkafir-kafirkan orang lain.

Apalagi … ada yang enggak mau mensalatkan, padahal sesama muslim, karena punya perbedaan dalam memilih pemimpin. Apaan coba?

Dasar ndeso.

Nomor pengaduan surat seperti yang tertera di Twitter itu adalah LP/1049/K/VII/2017/SPKT/Restro Bekasi Kota. Hidayat menuturkan salah satu motif melaporkan ke polisi adalah kewajiban dirinya sebagai warga negara. **

 


Komentar Via Facebook :