Silahkan SMS Nomor Ini Jika Lihat Mobil Dinas di Jalanan

Silahkan SMS Nomor Ini Jika Lihat Mobil Dinas di Jalanan

Line Pekanbaru - Seluruh Aparatur Negeri Sipil (ASN) di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dilarang membawa mobil dinas (mobdin) untuk mudik lebaran. Masyarakat juga diminta memantau mobdin yang melintas selama libur lebaran.

"Masyarakat kita libatkan dalam mengawasi penggunaan mobil dinas selama libur lebaran. Jika ada melihat mobil dinas melintas silahkan SMS ke nomor 0822 8400 8343 (Raja Agustiarman) dan 0852 6552 5767 (Trimo Setiyono)," kata Ikhwan Ridwan, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, di Pekanbaru, Selasa (20/6).

Ikhwan mengingatkan jika Gubernur Riau sangat serius melarang penggunaan mobdin untuk mudik dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) yang menindaklanjuti SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (MenPAN-RB) terkait larangan bagi ASN membawa mobil dinas mudik Lebaran 2017.

Mempedomani Peraturan Menteri (Permen) PAN-RB Nomor PER/87/M.PAN/8/2005 tentang Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, penghematan disiplin kerja, katanya, Pemprov Riau tak segan menjatuhkan sanksi kepada ASN yang melanggar. "Bukan imbauan lagi. Permen itu jelas melarang ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran," kata Ikhwan.

Diterangkannya, dalam Permen tersebut juga ditegaskan bagi ASN yang tidak memenuhi ketentuan itu dikarenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Itu jelas dilarang. Kita sudah sampai surat edaran ini ke OPD, tinggal bagaimana menjalankannya. Namun dalam pelaksanaannya Satpol PP dan Dishub Riau diharapkan mengawasi‎. Mana-mana mobil dinas dibawa mudik silahkan dicatat plat mobilnya," tandasnya


Komentar Via Facebook :