Jika Utang Stadion Utama Dilunasi, Pemprov Didenda Rp50 Miliar

Jika Utang Stadion Utama Dilunasi, Pemprov Didenda Rp50 Miliar

Line Pekanbaru - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dan DPRD Riau sepakat mengangsur utang pembangunan Stadion Utama Riau di tahun 2012 silam yang tinggal Rp265 miliar. Jika tidak dilunasi, maka Pemprov Riau bakal didenda Rp50 miliar.

Kesepakatan itu diambil dalam rapat tertutup di ruang Rapat Medium DPRD Riau, Pekanbaru, Senin (19/6) sore. Rapat ini dihadiri Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman, Sekretaris Daerah Provinsi Riau Ahmad Hijazi, auditor BPKP Perwakilan Riau, Kapolda Riau Irjen Pol Zulkarnain dan Kejati Riau.

Wakil Ketua DPRD Riau, Sunaryo, menyebut rapat itu digelar oleh Pemprov Riau. "Kita hanya menyediakan fasilitas saja," katanya seusai rapat.

Dalam rapat itu, katanya, DPRD Riau meminta jaminan tidak ada persoalan di kemudian hari akibat pembayaran utang itu. "Karena itu kita (DPRD Riau, red) sangat hati-hati. Jangan karena membayar hutang, pembangunan di Riau ini tersendat," katanya.

Sedangkan Wakil Ketua DPRD, Noviwaldy Jusman, menyebut item yang akan dibayar dimulai dari infrastruktur stadion karena sudah ada perintah pengadilan, Kejati dan KPK.

"Menurut Pemprov Riau syarat lengkap semua, tinggal membayarnya lagi, kalau tidak bayar kita dibilang melalaikan yang mengakibatkan kerugian negara. Dasar itulah yang membuat kita sepakat untuk membayarnya," imbuhnya.

Jika hingga akhir tahun nanti tidak dibayar, tambahnya, maka Pemprov Riau akan didenda Rp50 miliar. "Itu menjadi salah satu pembahasan dalam rapat tadi," katanya. **

 


Komentar Via Facebook :