LPS Jamin Dana Nasabah BPR Indomitra

LPS Jamin Dana Nasabah BPR Indomitra

Line Pekanbaru - Seluruh nasabah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indomitra Mega Kapital diminta tidak terprovokasi melakukan hal-hal yang merugikan menyusul penutupan bank itu oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjamin dana nasabah akan dikembalikan.

"Jangan percaya pada pihal-pihak yang mengatakan bisa membantu pencairan dana di BPR Indomitra. Tidak ada calo dalam pencairan dana nasabah," kata Kepala Divisi Perencanaan Likuidasi LPS, Yanuar Ayubi Falahi, di kantor BPR Indomitra Mega Kapital, di Pekanbaru, Jumat (16/6).

Falahi mengatakan LPS masih harus melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar. Proses itu paling lama 90 hari kerja pasca pencabutan izin usaha BRK itu pada 15 Juli 2017. "Kami akan tempelkan pengumuman nasabahnya, dan umumkan juga di surat kabar yang beredar di sini," ujarnya.

Berdasarkan data LPS, katanya, PT BPR Indomitra mulai beroperasi 9 Juli 2017 dan mendapat izin Bank Indonesia pada 30 Juni 2008. Aset BPR itu saat ini diperkirakan hanya Rp3,7 miliar. Dana simpanan nasabah Rp973 juta dan deposito Rp5 miliar. Sementara itu, kredit yang dikucurkan sekitar Rp6,077 miliar. "Sekitar 85 persen kreditnya bermasalah," kata Falahi.

OJK mencabut izin BRK Indomitra per tanggal 15 Juni 2017. BPR itu tidak mampu lagi memenuhi persyaratan operasional sebuah bank karena Capital Adequacy Ratio (CAR) di bawah empat persen. **


Komentar Via Facebook :