MA Kabulkan Gugatan Subhan Palal, Suket Penyetaraan Pendidikan Gibran Dinyatakan Tidak Sah

MA Kabulkan Gugatan Subhan Palal, Suket Penyetaraan Pendidikan Gibran Dinyatakan Tidak Sah

JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Subhan Palal dalam perkara gugatan keabsahan Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Pendidikan setingkat SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Melalui putusan tersebut, MA membatalkan putusan pengadilan sebelumnya dan mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan Subhan.

Putusan dengan Nomor 742 K/TUN/2026 itu dijatuhkan pada Jumat (30/10/2026) oleh majelis kasasi yang dipimpin Ketua Kamar Tata Usaha Negara MA, Yulius, bersama hakim agung Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto.

Dalam petikan amar putusan disebutkan: “Kabul kasasi, batal putusan judex facti, adili sendiri, kabul gugatan penggugat seluruhnya.”

Perkara ini berkaitan dengan keabsahan Suket penyetaraan pendidikan SMA Gibran yang digunakan sebagai dokumen pengganti ijazah dalam persyaratan administrasi pencalonannya sebagai Wakil Presiden pada Pemilu 2024.

Subhan Palal selaku penggugat membenarkan putusan tersebut setelah memeriksa informasi perkara melalui sistem peradilan elektronik atau e-Court Mahkamah Agung.

“Putusan sudah terbit di e-Court. Konsekuensinya, Gibran tidak memiliki ijazah sebagai syarat pencalonan. Karena apa, suket itulah yang menjadi pengganti ijazah untuk mendaftarkan sebagai capres,” kata Subhan, sebagaimana dikutip dari pemberitaan Kompas.

Pernyataan mengenai konsekuensi terhadap persyaratan pendidikan tersebut merupakan pandangan Subhan sebagai penggugat.

MA Batalkan Putusan PTUN dan Pengadilan Tinggi TUN

Sebelum perkara ini diputus MA, gugatan Subhan lebih dahulu dinyatakan tidak dapat diterima oleh PTUN Jakarta melalui putusan Nomor 62/G/2026/PTUN.JKT.

PTUN Jakarta ketika itu menyatakan tidak berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara karena substansi sengketa dinilai berkaitan dengan persyaratan administratif calon wakil presiden dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024.

Putusan tersebut kemudian dikuatkan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta melalui putusan Nomor 130/B/2026/PT.TUN.JKT.

Tidak menerima hasil tersebut, Subhan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Berkas kasasi dikirim pada 22 September 2026 dan akhirnya diputus pada 30 Oktober 2026.

Melalui amar putusannya, MA membatalkan putusan judex facti atau putusan pengadilan sebelumnya, kemudian mengadili sendiri dengan mengabulkan seluruh gugatan Subhan.

Dengan demikian, MA tidak sekadar mengabulkan permohonan kasasi, tetapi juga mengambil alih pemeriksaan pokok perkara melalui putusan adili sendiri.

Polemik Suket Pendidikan Gibran

Sebelumnya, keabsahan dokumen pendidikan Gibran juga menjadi perhatian dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada 6 Oktober 2026, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan pendidikan setingkat SMA.

Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan bahwa dokumen certificate of attendance yang menjadi dasar penerbitan Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tidak menerangkan keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu, melainkan hanya menunjukkan kehadiran dalam proses pembelajaran.

Namun, dalam perkara tersebut MK tidak memeriksa gugatan pembatalan Suket melalui mekanisme peradilan tata usaha negara. Permohonan para pemohon juga dinyatakan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum.

Karena itu, putusan MA dalam perkara Subhan Palal menjadi perkembangan tersendiri dalam sengketa keabsahan dokumen penyetaraan pendidikan Gibran.

Konsekuensi Hukum Masih Perlu Dicermati

Putusan MA tersebut kembali memunculkan pertanyaan mengenai kedudukan Suket penyetaraan pendidikan yang digunakan Gibran dalam proses pencalonan Wakil Presiden 2024.

Meski demikian, putusan mengenai keabsahan dokumen administrasi tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai keputusan pemberhentian atau pembatalan jabatan Wakil Presiden.

Konsekuensi hukum lebih lanjut perlu dicermati berdasarkan salinan lengkap putusan MA, termasuk pertimbangan hukum majelis hakim, ruang lingkup amar putusan, serta ketentuan perundang-undangan yang mengatur persyaratan pencalonan dan jabatan Wakil Presiden.

Hingga berita ini disusun, juru bicara MA yang juga Ketua Kamar Pengawasan MA, Yanto, belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai putusan tersebut. Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Suharto juga belum merespons permintaan konfirmasi yang disampaikan Kompas.

Putusan Nomor 742 K/TUN/2026 kini menjadi perkembangan penting dalam polemik dokumen pendidikan Gibran, terutama terkait keabsahan surat penyetaraan yang digunakan dalam proses pencalonannya pada Pilpres 2024. (*)


Redaksi

Komentar Via Facebook :