Perusahaan Wajib Bayar THR Sebelum H-7

Line Pekanbaru - Seluruh perusahaan di Provinsi Riau diwajibkan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan beragama Islam paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri atau H-7. Bagi perusahaan yang membandel akan diberi sanksi tegas.
Demikian dikatakan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, Rasidin Siregar, di kantor Gubernur Riau, Pekanbaru, Senin (5/6). Katanya, pembayaran THR diatur dalam Undang-undang Ketenagakerjaan.
Baca Juga : Kafe di Air Hitam Buka Tanpa Musik
"Saya kira perusahaan sudah mengetahui secara jelas berapa dan kapan THR harus diberi kepada karyawannya, tujuh hari sebelum lebaran THR wajib membayar hak karyawannya," tegas Siregar.
"Jika dulu masa kerja karyawan tiga bulan tidak mendapatkan THR, sekarang berhak mendapatkan THR dengan ketentuan dan rumusan-rumusan yang berlaku," tambahnya.
Siregar merinci, karyawan dengan masa kerja di atas satu tahun mendapat THR satu bulan gaji. Sedangkan yang masa kerjanya masih di bawah satu tahun, besaran THR-nya disesuaikan dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016.
"Bagi karyawan dengan masa kerja di bawah satu tahun, besaran THR dihitung dengan rumusan masa kerja dibagi 12 bulan dikali upah satu bulan," terangnya.
Baca Juga : Lagi, Polisi Berhasil Cegah Tawuran Remaja
Untuk memantau pembayaran THR ini, lanjut Siregar, Disnakertrans Riau akan membuka posko pengaduan THR di setiap kabupaten/kota. Posko itu paling lama beroperasi dua minggu sebelum Idul Fitri. "Karyawan yang belum menerima THR hingga lebih dari H-7 diminta segera melapor ke posko kita," anjur Siregar.
Dari pengalaman tahun lalu, Disnakertrans Riau menerima cukup banyak pengaduan tentang pembayaran THR ini. Semua kasus diselesaikan dengan cepat. "Begitu menerima laporan, petugas kita langsung turun ke perusahaan, hasilnya semua laporan diselesaikan dengan baik, karyawan menerima THR," tuturnya.
Baca Juga : Dirazia Petugas, Wanita Ini Sembunyi di Toilet
Sebagian besar permasalahan dalam pembayaran THR, katanya, bukan karena ketidakmampuan perusahaan, tetapi karena persoalan administrasi. "Misalnya, tenaga kerja harian lepas oleh sebagian perusahaan dianggap tidak berhak atas THR. Padahal, mereka juga punya hak yang sama dengan karyawan tetap," terang Siregar. **
Komentar Via Facebook :