FORMAK LUTIM Desak Kejati Sulsel Supervisi Penanganan Kasus Dugaan Korupsi di Luwu Timur
FORMAK LUTIM Desak Kejati Sulsel Supervisi Penanganan Kasus Dugaan Korupsi di Luwu Timur
MAKASSAR – Forum Mahasiswa Anti Korupsi Luwu Timur (FORMAK LUTIM) mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) mengambil peran lebih aktif dengan melakukan supervisi terhadap penanganan sejumlah kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Luwu Timur.
Desakan tersebut disampaikan melalui aksi demonstrasi yang digelar di depan Kantor Kejati Sulsel, Jumat (26/6/2026).
Dalam pernyataan sikap yang dibacakan Jenderal Lapangan FORMAK LUTIM, Putra, organisasi mahasiswa itu meminta Kejati Sulsel memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, independen, dan terbebas dari intervensi politik maupun kepentingan ekonomi.
Menurut Putra, supervisi dari Kejati Sulsel diperlukan mengingat sejumlah perkara dugaan korupsi di Luwu Timur telah menjadi perhatian publik dan membutuhkan pengawasan yang lebih ketat agar proses hukumnya berjalan objektif.
Beberapa perkara yang menjadi sorotan antara lain dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah gratis, dugaan penyimpangan dalam pengadaan ambulans yang bersumber dari program Corporate Social Responsibility (CSR) PT Vale Indonesia, serta berbagai dugaan penyimpangan anggaran lainnya yang dinilai layak menjadi objek pemeriksaan aparat penegak hukum.
"Karena itu, setiap dugaan penyimpangan anggaran harus ditangani secara menyeluruh dan tidak boleh berhenti pada proses administratif semata," tegas Putra.
FORMAK LUTIM juga meminta Kejati Sulsel mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat, mulai dari pelaksana teknis, penyedia barang dan jasa, pengambil kebijakan, hingga pihak-pihak yang diduga menikmati keuntungan apabila ditemukan adanya tindak pidana korupsi.
Selain melakukan supervisi terhadap perkara yang telah mencuat ke publik, FORMAK LUTIM mendorong Kejati Sulsel melakukan pendalaman terhadap berbagai proyek strategis dan program bernilai besar di Kabupaten Luwu Timur yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Dalam kesempatan itu, FORMAK LUTIM turut mengingatkan agar opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kembali diraih Pemerintah Kabupaten Luwu Timur tidak dijadikan alasan untuk mengendurkan pengawasan maupun menghentikan proses penegakan hukum.
Putra menegaskan, opini WTP merupakan hasil audit atas kewajaran penyajian laporan keuangan, bukan jaminan bahwa suatu pemerintah daerah bebas dari praktik korupsi.
Ia mencontohkan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Muara Enim yang sempat menjadi perhatian nasional. Menurutnya, kasus tersebut menunjukkan bahwa daerah yang memperoleh opini WTP tetap dapat terseret perkara korupsi apabila ditemukan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara.
"Tidak sedikit pemerintah daerah yang tetap tersandung kasus korupsi meski memperoleh opini WTP. Kasus Muara Enim menjadi pelajaran penting bahwa integritas pengelolaan keuangan negara tidak cukup diukur dari hasil audit, tetapi juga dari keberanian mengusut setiap dugaan penyimpangan secara objektif," ujarnya.
FORMAK LUTIM juga meminta Kejati Sulsel memberi perhatian terhadap proses dan substansi pengelolaan keuangan daerah yang mengantarkan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur memperoleh opini WTP. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan tidak ada praktik yang mencederai integritas audit keuangan negara.
Di akhir aksinya, FORMAK LUTIM mengajak masyarakat, mahasiswa, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan insan pers untuk bersama-sama mengawal proses pemberantasan korupsi di Luwu Timur.
"Bagi FORMAK LUTIM, tidak ada pembangunan tanpa keadilan, tidak ada kesejahteraan tanpa integritas, dan tidak ada pemerintahan yang bersih tanpa keberanian mengungkap korupsi sampai ke akar-akarnya," pungkas Putra. (*)







Komentar Via Facebook :