Kasus Ambulans CSR PT Vale Rp6,8 Miliar Resmi Naik ke Tahap Penyidikan Kejari Luwu Timur
LUWU TIMUR — Penanganan kasus pengadaan 24 unit ambulans yang bersumber dari dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT Vale Indonesia Tbk senilai sekitar Rp6,8 miliar memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur resmi meningkatkan status perkara tersebut dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Langkah tersebut diambil setelah tim kejaksaan melakukan serangkaian pendalaman dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang terkait dengan program pengadaan ambulans untuk 24 desa di wilayah pemberdayaan PT Vale di Kabupaten Luwu Timur.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Luwu Timur, Deri Fuad Rachman, mengatakan peningkatan status perkara dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan yang telah berlangsung dalam beberapa waktu terakhir.
“Setelah kami melakukan pendalaman dan memanggil sejumlah pihak terkait, termasuk para kepala desa penerima manfaat ambulans, maka pada Jumat, 19 Juni 2026, status penanganan perkara pengadaan 24 unit ambulans dari program CSR PT Vale resmi kami tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan,” ujar Deri.
Menurutnya, pada tahap penyidikan, tim jaksa akan fokus mengumpulkan alat bukti yang lebih kuat untuk mengungkap dugaan pelanggaran hukum dalam proyek tersebut. Selain itu, penyidik juga akan menelusuri besaran kerugian yang ditimbulkan serta pihak-pihak yang bertanggung jawab atas persoalan tersebut.
“Dengan status penyidikan, kami akan mengumpulkan bukti-bukti yang kuat, menentukan kerugian negara maupun kerugian masyarakat secara pasti, serta mengungkap seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dan tanggung jawab dalam pengadaan ambulans ini,” katanya.
Kasus ini bermula dari program pengadaan ambulans yang ditujukan untuk 24 desa di wilayah pemberdayaan PT Vale Indonesia melalui dana CSR tahun anggaran 2025. Untuk merealisasikan program tersebut, masing-masing desa disebut menyetorkan dana sekitar Rp285 juta kepada pihak penyedia, dengan total anggaran mencapai kurang lebih Rp6,8 miliar.
Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, unit ambulans yang menjadi hak desa penerima manfaat tidak kunjung terealisasi. Kondisi tersebut memicu keluhan dari sejumlah kepala desa dan masyarakat yang sedianya akan memanfaatkan armada kesehatan tersebut untuk menunjang pelayanan publik.
Vendor yang menangani pengadaan ambulans diketahui adalah PT Malili Supply Utama (MSU). Perusahaan tersebut diduga tidak melaksanakan kewajibannya sesuai kesepakatan meskipun dana telah disetorkan oleh desa-desa penerima manfaat.
Dalam perkembangannya, pihak vendor juga disebut sempat sulit dihubungi dan tidak diketahui keberadaannya, sehingga memperkuat dugaan adanya permasalahan dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Sebelum ditangani Kejari Luwu Timur, kasus ini lebih dahulu menjadi perhatian aparat kepolisian. Polres Luwu Timur sempat melakukan penyelidikan awal dengan meminta keterangan sejumlah kepala desa terkait mekanisme penyetoran dana dan proses pengadaan ambulans.
Seiring berkembangnya kasus dan besarnya nilai anggaran yang terlibat, penanganannya kemudian diambil alih oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan. Sejumlah pihak terkait, termasuk pengelola program CSR PT Vale, kepala desa penerima manfaat, dan pihak vendor, diketahui telah menjalani pemeriksaan.
Meski demikian, Kejari Luwu Timur kini turut melakukan proses penegakan hukum secara mandiri dan telah membawa perkara tersebut ke tahap penyidikan.
Peningkatan status perkara ini menjadi sinyal bahwa aparat penegak hukum melihat adanya indikasi yang perlu didalami lebih lanjut terkait pengelolaan dana dan pelaksanaan pengadaan ambulans tersebut.
Masyarakat, khususnya warga di 24 desa penerima manfaat, kini menantikan hasil penyidikan yang diharapkan dapat mengungkap secara terang penyebab mangkraknya program ambulans tersebut sekaligus memastikan adanya kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat. (*)







Komentar Via Facebook :