MISTERI HUKUM: Lawan Sama, Hasil Beda! Mengapa Sukardi Kalah Tapi Muhammad Ali Menang?
Pekanbaru – Dua putusan Mahkamah Agung (MA) yang diterbitkan dalam rentang waktu yang berdekatan, namun membawa nasib yang sangat kontras, kembali membuka perdebatan tajam mengenai pola pertimbangan hukum di tingkat peradilan tertinggi di Indonesia.
Ketidakselarasan hasil putusan ini memunculkan tanda tanya besar: apakah ini murni penerapan hukum yang berbeda berdasarkan fakta perkara, atau indikasi adanya pertimbangan lain yang menjadi dasar keputusan hakim agung?
Kisah ini bermula dari kemenangan gemilang yang diraih Sukardi. Di tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru maupun di tingkat Banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan, nama Sukardi tercatat dua kali sebagai pemenang.
Putusan nomor 59/G/2024/PTUN.Pbr dan putusan tingkat banding PTTUN Medan menjadi bukti kuat bahwa hakim di dua tingkat pengadilan tersebut menilai dalil dan bukti yang diajukan Sukardi sangat kuat dan beralasan hukum.
Namun, harapan itu sirna ketika perkara naik ke tingkat kasasi. Lewat putusan nomor 37K/TUN/2025 yang dibacakan hakim Irfan Fachruddin, dengan anggota hakim Lulik Tri Cahyaningrum dan Budi Nugroho, serta didampingi Panitera Pengganti Septia Putri Riko.pada Selasa, 10 Maret 2026.
Majelis Hakim Agung membalikkan segalanya. Amar putusan berbunyi tegas: "MENGADILI: Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi (Cindy Thajeb dan Siam Hai); Membatalkan putusan Judex Facti; DAN MENGADILI SENDIRI: Menyatakan gugatan tidak dapat diterima."
Ironi terbesar justru muncul ketika melihat nasib Muhammad Ali, yang tak lain adalah adik kandung Sukardi. Dalam perkara berbeda dengan nomor 799 K/TUN/2025 yang diputuskan pada Rabu, 10 Desember 2025, nasib berkata lain.
Pihak yang menggugat kasasi pun tak lain dan tak bukan adalah pihak yang sama: Siam Hai, Ida Novianti, dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Rokan Hilir. Mereka berusaha menjatuhkan kemenangan Muhammad Ali di tingkat bawah.
Namun, Majelis Hakim Agung yang diketuai oleh Prof. Dr. Yulius, didampingi Dr. Yodi Martono Wahyunadi dan Dr. Cerah Bangun, mengambil keputusan yang sangat berbeda. "MENGADILI: Menolak permohonan kasasi dari para Pemohon; Menghukum Pemohon membayar biaya perkara Rp400.000,00."
Putusan ini berarti kemenangan Muhammad Ali DIKUATKAN. Hakim menilai putusan bawah sudah benar dan sempurna, tidak ada satu pun kesalahan penerapan hukum yang bisa dipermasalahkan.
SOROTAN KRITIS: STANDAR MANA YANG DIGUNAKAN HAKIM AGUNG?
Fakta bahwa Siam Hai dan kawan-kawan bisa menang kasasi melawan Sukardi, namun gagal total melawan Muhammad Ali, menciptakan sebuah misteri hukum yang sulit dicerna logika.
Jika dalil Siam Hai dianggap cukup kuat oleh Hakim Agung untuk membatalkan kemenangan Sukardi, mengapa dalil yang sama justru ditolak mentah-mentah saat melawan Muhammad Ali? Apakah berkas perkara Muhammad Ali jauh lebih sempurna, atau justru ada "indikasi khusus" yang menjadi pertimbangan hakim di luar naskah perkara?
Sementara saat awak media konfirmasi Muhammad Ali melalui WhatsApp pribadi pada Senin, 6 April 2026, ia mengaku kemenangan ini mutlak, namun ia pun menyayangkan nasib abangnya. Ia menyoroti ketimpangan yang terjadi.
"Saya mengucap syukur karena putusan MA menguatkan kemenangan saya, ini kemenangan mutlak. Tapi saya heran, kenapa nasib abang saya, Sukardi, bisa berbeda jauh?" ujar Ali.
Dengan nada tegas, Ali menyoroti keanehan ini."Ini memunculkan kesan adanya standar ganda. Bagaimana mungkin kasasi yang diajukan oleh orang yang sama yaitu Siam Hai, dikabulkan saat melawan abang saya Sukardi, tapi ditolak mentah-mentah saat melawan saya? Apakah ada pertimbangan khusus di luar berkas perkara yang membuat Hakim mengambil keputusan berbeda ini?" pungkasnya.







Komentar Via Facebook :