Juga Angkat Isu Transparansi dan Lapangan Kerja

Aksi AMPLi di Luwu Timur Fokus pada AMDAL PT IHIP, Minta Dokumen Dibuka ke Publik

Aksi AMPLi di Luwu Timur Fokus pada AMDAL PT IHIP, Minta Dokumen Dibuka ke Publik

Aksi Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Luwu Timur (AMPLi) yang digelar di kawasan Puncak Indah, Kamis (26/3/2026).

LUWU TIMUR — Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Luwu Timur (AMPLi) menegaskan bahwa isu keterbukaan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) milik PT IHIP menjadi tuntutan utama dalam aksi yang digelar di kawasan Puncak Indah, Kamis (26/3/2026).

Aksi yang diikuti sekitar 100 massa dari kalangan mahasiswa dan pemuda tersebut merupakan bentuk dorongan kepada pemerintah daerah dan pihak perusahaan agar membuka dokumen AMDAL kepada publik.

Mahasiswa menilai keterbukaan dokumen lingkungan penting karena menyangkut dampak lingkungan dan sosial yang berpotensi dirasakan masyarakat.

Koordinator AMPLi menyatakan, dokumen AMDAL seharusnya dapat diakses publik sebagai bagian dari transparansi informasi lingkungan. Dengan keterbukaan tersebut, masyarakat dapat mengetahui rencana pengelolaan lingkungan, potensi dampak yang ditimbulkan, serta langkah mitigasi yang akan dilakukan oleh pihak perusahaan.

Menurutnya, keterbukaan dokumen juga penting untuk mencegah munculnya spekulasi dan ketidakpercayaan publik terhadap proyek industri yang sedang berkembang di daerah tersebut.

Selain menyoroti transparansi AMDAL, massa aksi juga akan menyampaikan tuntutan lain seperti audit proyek Islamic Center serta dorongan kepada pemerintah daerah untuk menghadirkan solusi konkret dalam menekan angka pengangguran.

Namun, AMPLi menegaskan bahwa keterbukaan dokumen AMDAL PT IHIP tetap menjadi fokus utama dalam aksi kali ini.

AMPLi memastikan aksi yang digelar merupakan aksi damai dan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Mereka juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawal isu transparansi lingkungan sebagai bagian dari kontrol publik terhadap pembangunan industri di daerah.

Mahasiswa berharap pemerintah daerah, DPRD, serta pihak perusahaan dapat merespons tuntutan tersebut secara terbuka dan konstruktif agar proses pembangunan industri di Luwu Timur tetap berjalan dengan memperhatikan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta perlindungan lingkungan dan masyarakat.

Menurut AMPLi, keterbukaan dokumen AMDAL bukan hanya menyangkut aspek administrasi, tetapi juga berkaitan dengan hak masyarakat untuk mengetahui dampak lingkungan dari suatu kegiatan usaha yang beroperasi di wilayah mereka.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Luwu Timur maupun dari PT IHIP. (*)

(*)


Redaksi

Komentar Via Facebook :