Pilgubri, Kepala Daerah Tak Perlu Mundur

Pilgubri, Kepala Daerah Tak Perlu Mundur

Line Pekanbaru - Ada kabar gembira bagi bupati/walikota yang ingin maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Provinsi Riau tahun 2018 mendatang. Mereka tidak perlu mundur dari jabatannya.

Ketua KPU Riau, Ilham, menyebutkan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2016, kepala daerah dan wakil kepala daerah atau petahana tidak perlu mundur dari jabatannya jika maju di pilkada provinsi yang sama. "Tetapi, jika Bupati Kepulauan Meranti maju sebagai calon Gubernur Kepulauan Riau, maka dia harus mundur," kata Ilham di Pekanbaru.

Tetapi, semua kepala daerah dan wakil kepala daerah itu wajib menyertakan surat pernyataan mengambil cuti di masa kampanye. Cuti kampanye bermula dari tiga hari setelah penetapan pasangan calon hingga satu hari sebelum masa tenang. "Permohonan cuti kampanye sudah diurus sebelum masa kampanye," kata Ilham.

Tetapi aturan ini tidak berlaku bagi semua anggota legislatif. Baik di DPRD, DPR RI, dan DPD RI. Demikian juga dengan prajurit TNI dan anggota Polri, Aparatur Negeri Sipil (ASN), lurah/kades, serta penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu). "Mereka harus mengundurkan diri," tegas Ilham. **


Komentar Via Facebook :