Kapolda Riau Buka Sosialisasi Pengangkatan dan Pemhentian Penyidik Polri

Pekanbaru - Polda Riau menggelar sosialisasi Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 3 Tahun 2024 tentang pengangkatan dan penghentian penyidik Polri, Kamis (16/10/2025), bertempat di aula Hotel Arya Duta Pekanbaru.
Acara ini dihadiri langsung oleh Kapolda Riau Irjen Pol Hery Heryawan, sejumlah pejabat utama Polda Riau, serta seluruh calon penyidik Polda Riau dan jajaran, termasuk penyidik urusan dari Polda lain.
Kapolda Riau Irjen Hery Heryawan menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman yang komprehensif terkait proses pengangkatan dan pemberhentian penyidik Polri. Hal ini penting untuk memastikan profesionalisme dan legitimasi dalam pelaksanaan tugas penyidikan.
Irjen Hery menekankan, ada beberapa ketentuan dalam Perpol Nomor 14 Tahun 2018 yang mengatur struktur organisasi dan tata kerja Polda, tercantum dalam Lampiran I, IV, XVI, XVII, dan XVIII.
“Kekuatan kita adalah kepercayaan masyarakat kepada kita. Ini harus kita tumbuhkan dan bangun kembali," ujar Irjen Hery.
Dia menjelaskan lebih lanjut bahwa Perkap ini mengatur legalitas penyidik di lingkungan Polri, yang terdiri dari penyidik utama dan penyidik pembantu, serta mengatur proses pengangkatan dan pemberhentian keduanya secara jelas.
Menurutnya, penyidik harus memiliki komunikasi yang baik dan pola pikir yang rasional serta profesional. “Intinya, penyidik harus punya kemampuan komunikasi yang baik agar dapat menjalankan tugasnya dengan optimal,” ujar Irjen Hery.
Lebih jauh, Kapolda menegaskan bahwa proses penyidikan harus dilakukan secara profesional, pro justitia, dan menjunjung tinggi prinsip due process of law. “Ini adalah langkah kepolisian yang presisi. Sejalan dengan itu, kita juga harus mengedepankan azas praduga tak bersalah,” tutupnya.
Sosialisasi ini diharapkan dapat memperkuat kualitas penyidikan yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan di lingkungan Polda Riau dan seluruh jajaran.(***)
Komentar Via Facebook :