Sidang Praperadilan Polda Riau vs Muflihun Kembali Digelar di PN Pekanbaru
Pekanbaru - Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru kembali menggelar sidang praperadilan (prapid) terkait sah atau tidaknya penyitaan terhadap aset Muflihun yang disita Penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau, Jumat (12/9/2025).
Sidang ini digelar atas dasar gugatan oleh Tim Kuasa Hukum Muflihun terhadap proses penyitaan aset yang dilakukan Polda Riau. Gugatan tersebut didaftarkan pada Jumat, 22 Aguatus 2025 lalu dengan nomor 12/Pid.Pra/2025/PN Pbr.
Pada sidang keempat ini, diagendakan pemeriksaan saksi ahli dan saksi fakta dari masing-masing pihak. Tim Kuasa Hukum Muflihun yang diketuai oleh Ahmad Yusuf menghadirkan dua saksi ahli yakni ahli pidana dan ahli perdata. Sedangkan Ditreskrimsus Polda Riau menghadirkan saksi fakta dan ahli hukum pidana.
Usai persidangan, kuasa hukum Ditreskrimsus Polda Riau Nerwan SH MH mengatakan, proses penyitaan yang dilakukan oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau telah memperoleh izin dari Pengadilan.
"Penyitaan sudah sesuai prosedur. Dari ahli pidana yang kami hadirkan juga menyatakan sudah sesuai prosedur. Langkah selanjutnya kita akan membuat kesimpulan hasil persidangan untuk kita ajukan besok ke Hakim," kata Nerwan.
Menurutnya, seluruh proses lenyitaan yang dilakuka terhadap aset di Pekanbaru dan Batam telah sesuai dengan prosedur. Kalau dilihat darin keterangan ahli
Soal menang atau kalah, kata Nerwan itu adalah kewenangan hakim dengan apa yang kita lakukan semuanya sudah sesuai. "Sudah mendapatkan izin, memberikan tanda terima, disaksikan oleh RT/RW disitu," pungkasnya.
Pantauan Persidangan
Pada sidang kali ini, tim kuasa hukum Muflihun menghadirkan Ardiansyah sebagai ahli hukum pidana dari Universitas Riau. Dia menjelaskan mekanisme dan dasarnya hukum penyitaan.
"Penyitaan menurut Pasal 1 angka 16 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan/atau menyimpan di bawah kekuasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud, demi kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan, dan peradilan. Tindakan ini merupakan upaya paksa yang dilakukan dengan izin Ketua Pengadilan Negeri, kecuali dalam keadaan mendesak," kata Ardiansyah.
Menurutnya, benda atau barang yang diduga hasil dari tindak pidana, barang-barang yang diperoleh baik seluruh atau sebagian dari perbuatan pidana atau sebagai akibat dari pidana tersebut dapat disita.
"Barang yang tidak berhubungan dengan tindak pidana harus dikembalikan. Barang atau benda yang ada hubungan secara langsung dengan tindak pidana yang dilakukan maka barang tersebut bisa disita," tutur Ardiansyah.
Kemudian, muncul pertanyaan, barang milik siapa yang boleh disita? "Orang yang diduga melakukan tindak pidana dan orang yang menguasai objek dari hasil tindak pidana," lanjutnya.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan kesimpulan dari masing-masing pihak.







Komentar Via Facebook :