Kejari SBB Resmikan Rumah Restorative jutice di Seram Bagian Waesala, Dorong Penyelesaian Perkara yang Humanis

Kejari SBB Resmikan Rumah Restorative jutice di Seram Bagian Waesala, Dorong Penyelesaian Perkara yang Humanis

Kejari SBB saat Hadirkan Restorative,Selesaikan Perkara mema

Seram Bagian Barat – Komitmen Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Barat dalam menghadirkan keadilan yang humanis kembali ditegaskan melalui peresmian Rumah Restorative Justice (RJ) di Desa Waesala, Kecamatan Huamual Belakang, Kamis (28/8/2025).

Peresmian dipimpin langsung Kepala Kejari SBB, Anto Widi Nugroho, S.H., M.H., dengan dihadiri jajaran pejabat Kejari, Camat Huamual Belakang, Kapolsek, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Kepala Desa Waesala, tokoh agama, dan tokoh masyarakat.

Dalam sambutannya, Kajari SBB menekankan bahwa Rumah RJ bukan sekadar wadah penyelesaian perkara di luar pengadilan, melainkan juga ruang untuk membangun keharmonisan sosial, memperkuat musyawarah, serta menghadirkan rasa keadilan yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

“Rumah Restorative Justice bukan hanya tempat menyelesaikan perkara, tetapi ruang bersama untuk memperkuat nilai musyawarah, menjaga keharmonisan sosial, dan menciptakan rasa keadilan yang humanis,” ujar Anto Widi.

Sebelumnya, Kejari SBB telah berhasil memfasilitasi penyelesaian perkara secara Restorative Justice terhadap dua tersangka, Samsul Bahri Palisoa dan Saipul Palisoa. Upaya ini mendapat persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum., dan hari ini dilakukan penyerahan kedua tersangka kepada keluarga.

Kajari SBB menegaskan, keberhasilan Rumah RJ bergantung pada sinergi dengan tokoh masyarakat dan tokoh agama sebagai pilar utama perdamaian. Peran mereka diharapkan mampu menjadi jembatan rekonsiliasi, menguatkan kearifan lokal, serta mendorong budaya penyelesaian konflik secara damai dan bermartabat.

Peresmian Rumah RJ di Waesala menjadi bukti nyata kehadiran Kejaksaan di tengah masyarakat, bukan hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga mitra dalam menjaga harmoni sosial serta menciptakan sistem keadilan yang lebih humanis dan berkeadilan.. **


Anggi Sinaga

Komentar Via Facebook :