Sengketa PHI Mandat
PT Adei Kebal Hukum, Disnaker Pelalawan Tutup Telinga

Line Pelalawan - Menaggapi Surat Disnaker Pelalawan, No 560/DTKT/307 tanggal 10 Mai 2017 terkait penjelasan kasus yang mendera karyawan PT. Adei Plantation & Industry (PT Adei) didesa Kemang, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau, Erianto Tinambunan yang di PHK sepihak oleh perusahaan yang sengaja dikadukan pada Bupati Pelalawan, HM. Harris, dengan isi surat tertang "Mediator yang tidak berkopeten" dalam menyelesaikan sengketa kasus PHK sepihak Karyawan PT Adei.
Laporan karyawan ini terkesan diabaikan Bupati Pelalawan, HM. Harris, pasalnya sudah 3 kali dijadwalkan pertemuan namun selalu gagal, padahal kalau tidak ditangani bupati maka hak karyawan dierkakukan semena - mena.
"Perlu dipertegas bahwa Disaker Pelalawan selaku mediator tidak mampu menerapkan hukum ketentuan peraturan per Udang - undangan ketenaga kerjaan pada perusahaan yang telah mem PHK sepihak karyawannya," Kata ketua DPP Serikat Buruh Riau Independent (SBRI), Agen Simbolon di Pekanbaru, Riau Rabu (31/5/17).
Dikatakn Simbolon sesuai UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenaga Kerjaan Pasal 102, menyebutkan dimana Disnaker tidak pernah menaggapi atau memberikan pelayanan atas pengaduan DPP SBRI terhadap pelanggaran norma hukum yang dilanggar dan tidak dimengeti oleh Disnaker Pelalawan.
Baca Juga : Aseng Kembali Aktif Jadi Anggota DPRD Riau
"Anehnya beberpa kali disurati Disnaker Pelalawan terkesan tutup telinga terhadap dugaan pelanggaran hukum sengketa PHI oleh PT Adei," Jelasnya.
Diduga perusahaan merekayasa atau kata lain main mata dengan oknum Disnaker Pelalawan, ada kalangan lain juga menilai PT. Adei kebal hukum pasalnya tidak satupun aparat terkait imgin menyelesaikan pesangon PHK sepihak oleh perusahaan padahal pengaduan sudah satu rim kertas dilayangkan.
Baca Juga : DPRD Kecewa PLN Tidak Tepati Janji
Dari laporan sebelumnya perusahaan telah mengangkangi, Undang Undang (UU) Pasal 151 dan Pasal 155 tentang Ketenaga Kerjaan No 13 Tahun 2003 yang mengatur, tentang pelarangan pengusaha melakukan pemutusan tenaga kerja tampa ada putusan dari pengadilan hubungan Industrial tampa ada putusan dari pengadilan hubungan Industrial tersebut.
"Saya dipecat tampa surat peringatan atau teguran, tiba - tiba saya sudah diberikan surat pemutusan hubungan kerja (PHK)," Jelas Erianto Tinambunan, Kamis (4/5/17) lalu di Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Baca Juga : Pemuda Ini Ketahuan Membuang 8 Paket Sabu
Anehnya justru masalah ini diarahkan ke PHI oleh dinas tenaga kerja Pelalawan dan terkesan dipertelekan oleh mereka, yang mana dirinya hanya mengadukan masalah pelanggaran peraturan perundang - undangan yang diduga dilakukan oleh PT Adei namun pasal 151 ini dirahkan ke kasus lain yang intinya merugikan pihak pekerja.
Dikonfirmasi Humas PT Adei Plantation and Industry (Adei), Budiman Simanjuntak belum menjawab.(basya)
Komentar Via Facebook :