Kajati Maluku Paparkan Kinerja dan Tantangan Hadapi Penegakan Hukum di Hadapan Komisi III DPR RI

Ket. foto : Kajati Maluku saat paparkan Tantangan dalam penegakan Hukum di hadapan DPR RI saat Reses
AMBON – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, Agoes Soenanto Prasetyo, S.H., M.H., bersama jajaran, menghadiri rapat bersama Komisi III DPR RI dalam rangka kunjungan kerja reses di Provinsi Maluku, Rabu (28/5/2025). Rapat berlangsung di Markas Polda Maluku, Jalan Sultan Hasanudin, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Kunjungan Komisi III DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan, Dede Indra Permana Soediro, S.H., M.H., melibatkan 13 anggota dewan, sekretariat komisi, serta perwakilan Kementerian dan Lembaga, termasuk dari Kepolisian, Kejaksaan, dan BNN.
Kajati Maluku hadir didampingi Wakajati Jefferdian, para Asisten, Kepala Kejari se-Maluku, Kabag TU, dan para Koordinator. Agenda utama pertemuan mencakup evaluasi kinerja, realisasi anggaran tahun 2024, serta pembahasan pagu anggaran 2025 untuk tiga lembaga hukum: Polda Maluku, Kejati Maluku, dan BNNP Maluku.
Dalam rapat tersebut, Kajati Agoes SP melaporkan tingkat penyerapan anggaran tahun 2024 Kejati Maluku yang mencapai 92,71%. Sementara hingga Mei 2025, pagu anggaran tahun ini telah terserap 32,88%, dengan capaian Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar 59,77% dari target tahun anggaran 2025 senilai Rp 4,39 miliar.
“Strategi kami meliputi peningkatan efektivitas pengelolaan PNBP, termasuk dari penjualan barang rampasan dan pengembalian uang negara dalam kasus korupsi,” ungkap Kajati.
Ia juga memaparkan program prioritas Kejati Maluku, antara lain optimalisasi PNBP, program Jaksa Masuk Sekolah (JMS), Jaga Desa, restorative justice termasuk perkara narkotika, serta pendampingan dan pelayanan hukum kepada masyarakat.
Dalam hal penanganan perkara, Kajati mencatat terjadi peningkatan kasus tindak pidana umum dari 331 perkara di tahun 2023 menjadi 363 perkara pada 2024, serta 104 perkara hingga Mei 2025. Untuk tindak pidana khusus, pada 2023 tercatat 52 penyelidikan, 56 penyidikan, dan 36 penuntutan. Sementara hingga Mei 2025 telah ditangani 29 penyelidikan, 43 penyidikan, dan 25 penuntutan.
“Meski dihadapkan pada berbagai tantangan seperti keterbatasan SDM, infrastruktur, dan kondisi geografis Maluku sebagai daerah kepulauan, kami tetap berkomitmen menjalankan fungsi penegakan hukum secara optimal,” jelasnya.
Kajati juga menyoroti kompleksitas kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta minimnya koordinasi antara Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) sebagai hambatan yang dihadapi.
Sebagai solusi, dilakukan penguatan sinergi lintas instansi, pelatihan tematik bagi jaksa, penempatan jaksa hingga pelosok, dan pemanfaatan teknologi digital.
Terkait penyelamatan keuangan negara, Kejati Maluku mencatat capaian signifikan. Total pengembalian keuangan negara pada 2023 dan 2024 masing-masing mencapai lebih dari Rp 4,1 miliar dari tindak pidana khusus, serta Rp 19,9 miliar dari perkara perdata kerja sama dengan PT PLN pada 2024.
Kajati menutup pemaparannya dengan menegaskan komitmen institusinya untuk terus memperkuat supremasi hukum, melindungi kepentingan negara dan masyarakat, serta meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas aparatur kejaksaan melalui sistem merit, reward, dan punishment yang terukur.***
Komentar Via Facebook :