Diduga Tak Senang Diberitakan Sebagai Pemasok BBM Ketambang PT EHIM Peranab, Oknum Relawan Wahit Slamet Wahyudi Intimidasi Media

Rengat - Tim jurnalis media ini telah menelusuri asal BBM jenis solar yang dipasok oleh orang yang diduga salah seorang oknum relawan Gubri Wahit, kepada ke tambang batu bara perusahaan PT Emas Hitam Indragiri Mineral (PT. EHIM) di Peranap, Kecamatan Batang Peranap, Kabupaten Inhu.
Temuan ini tak terbantahkan lagi ketika dikonfirmasi, oknum relawan Wahit bernama Slamet Wahyudi, ketika dikonfirmasi beliau seperti membenarkan, “tidak berapa tangki satu minggu bang, sedikitlah,” katanya singkat, Senin (21/4/25) sebelumnya, ketika ditanya berapa harga BBM subsidi dia menjawab “Rp. 10.000 per liternya”.
Informasi yang berhasil dihimpun redaksi dilapangan, mobil tangki 5000 liter sebagai pemasok BBM ke PT EHIM itu diduga BBM jenis solar yang kabarnya diambil dari SPBU sekitar Inhu.
Anehnya lagi Slamet diduga sebagai pemasok BBM juga sebagai penerima, artinya “dari dia untuk dia (PT EHIM)”, informasi dari Permen ESDM BBM untuk tambang harus solar industri dibuktikan dengan dokumen solar industri dari pihak lain, “setahu kami tidak ada sepucuk dokumen yang terlihat ketika BBM tersebut masuk,” kata salah seorang warga yang kerap melihat lokasi itu.
Ada informasi menyebutkan Slamet merupakan direktur marketing di PT EHIM, namun kebenaran ini tak terkonfirmasi pasalnya Slamet sendiri dikonfirmasi (pesan WhatsApp) memilih diam.
Dugaan “diam?” Slamet ini diduga setelah diberitakan media, kalau dia (Slamet) sebagai pemasok BBM solar harga Rp. 10.000 kepada tambang batubara perusahaan PT EHIM.
Ada lagi yang lebih mengejutkan, Slamet setelah diberitakan beberapa hari lalu itu mencoba seperti mengintimidasi redaksi media ini dengan ancaman akan melaporkan UU ITE dan bahkan beliau diduga memakai jasa orang yang diduga preman.
“Apa maksud berita bapak, Bapak bisa buktikan. Saya lebih permen dari Slamet,” demikian kata penelpon kepada redaksi media ini. Wajar saja redaksi ketakutan bahkan sampai mencret.
Informasi lain di lapangan menyebutkan beberapa alat yang menggunakan unit alat berat seperti tidak layak. “katakanlah diduga tidak memenuhi standar kelayakan untuk industri pertambangan”.
Peraturan Menteri ESDM No 28 tahun 2021 tentang pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) menyebutkan konsumen pengguna sektor industri termasuk pertambangan dilarang menggunakan jenis BBM tertentu yang disubsidi dan wajib menggunakan Jenis BBM khusus penugasan atau jenis BBM lainnya yang disediakan oleh badan usaha.
Permen ESDM ini memperkuat larangan penggunaan Biosolar oleh sektor pertambangan dan diwajibkan menggunakan solar Industri.
Pada pasal 22A ; Konsumen pengguna sektor industri wajib menggunakan jenis BBM khusus penugasan atau jenis BBM kainnya yang disediakan oleh Badan Usaha penyedia BBM, Pasal ini secara eksplisit mewajibkan sektor industri, termasuk pertamvbangan untuk mengunakan BBM khusus seperti Industri Diesel Oil (IDO) yang bukan BBM subsidi.
Saat ini berita yang viral masalah pemasok BBM ke PT EHIM memantik tanggapan dari berbagai pihak termasuk wartawan sendiri, salah satu misalnya oleh Ketua DPD LSM Gempur Riau, Hasanul Arifin, “untuk pembuktian bukan tugas wartawan, makanya Krimsus Polda Riau kami minta proses dan turunkan intel kelapangan,” kata Hasanul Arifin, Jumat (25/4/25).**[Tim]
Komentar Via Facebook :