Hallo KPK; Kok Kasus Tan Paulin Terkesan Mandeg?

Jakarta - Kisah Tan Paulin ratu batu bara, menguasai lebih dari separo ekspor batu bara Indonesia, ternyata memiliki catatan panjang berurusan dengan aparat hukum. Hebatnya sang ratu batu bara memiliki kesaktian luar biasa melebihi saktinya ratu pantai selatan, karena selalu lolos dari jeratan hukum dan tetap melenggang menjalankan bisnisnya di bidang batu bara.
Demikian diungkapkan Pemerhati Intelijen Sri Radjasa MBA, Minggu (23/3/2025).
"Kemudian muncul pertanyaan diruang publik, apakah Tan Paulin yang sakti atau penegak hukumnya yang tidak mampu mengelola nafsu rendahnya, sehingga terlena oleh rayuan sang ratu batu bara. Pertanyaan yang menggelitik, karena orang yang buta huruf saja mampu menjawabnya," ungkap Sri Radjasa.
Sri Radjasa lebih lanjut membeberkan berita teranyar soal Tan Paulin, tentang keterlibatan Tan Paulin, pengusaha batu bara yang juga direktur utama PT Sentosa Laju Energy, dalam kasus gratifikasi dan pencucian uang mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
"Kasus ini sudah masuk di ruang KPK. Bahkan KPK pun pernah memeriksa Tan Paulin di kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur. Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto pada 30 Agustus 2024 pernah mengatakan, diperiksa terkait transaksi batu bara perusahaan miliknya di wilayah Kukar," ulas Sri Radjasa.
Kemudian, kata Sri Radjasa, KPK juga pernah menggeledah rumah Tan Paulin yang berada di Surabaya, Jawa Timur dan menyita sejumlah dokumen terkait dengan kasus Rita Widyasari.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Kamis 19 September 2024, pernah mengatakan dari uang (pengiriman metrik ton batu bara) tersebut kemudian mengalirkan ke beberapa orang, beberapa perusahaan, diantaranya saudari TP (Tan Paulin).
"Hingga hari ini kasus Tan Paulin yang terang benerang, diduga terlibat dalam pusaran kasus, mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, raib di dalam ruang KPK yang katanya kedap sogok," ungkap Sri Radjasa.
Sri Radjasa mengatakan, awalnya publik berharap, pergantian unsur pimpinan KPK dengan orang-orang baru, dapat membawa semangat baru dalam pemberantasan korupsi.
"Mencermati kasus Tan Paulin yang jalan ditempat, alih-alih semangat baru, jangan-jangan kebiasaan lama justru terus dipelihara," ungkap Sri Radjasa.
Menurut Sri Radjasa, tidaklah berlebihan jika publik menuding, KPK sebagai lembaga rasuah, adalah produk politik penguasa yang tugasnya sebagai tukang begal, para lawan politik penguasa, dengan dalih korupsi.
"Beginilah nasib rakyat pencari keadilan di Republik Bandit, ada bandit di eksekutif, ada bandit di legislatif ada bandit di institusi hukum, dimana-mana ada bandit," pungkas Sri Radjasa.**
Komentar Via Facebook :