Dukung Kabag Hukum Pemko Pekanbaru Tentang Polemik Perwako No 2 Tahun 2025

Dukung Kabag Hukum Pemko Pekanbaru Tentang Polemik Perwako No 2 Tahun 2025

Pekanbaru - Hasanul Arifin yang merupakan petinggi Gempur Riau, menanggapi polemik kebijakan tentang Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 2 Tahun 2025 yang mencabut Lampiran I poin tiga dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menjadi bahan perdebatan sengit adalah masalah yang sebenarnya tidaklah patut sampai ke publik

“Masalah ini sebenarnya sederhana dan tidak terlalu penting untuk  dipermasalahkan apalagi sampai muncul ke publik,lebih baik fokus saja memikirkan bagaimana roda pemerintahan dapat berjalan dengan baik dan kesejahteraan masyarakat,” katanya Jumat (7/3/25).

“Sebagai masyarakat saya tidak berpihak kepada salah satunya.terhadap bang Viktor Parulian, S.H., Anggota Komisi I DPRD Pekanbaru adalah wakil kita sebagai rakyat/masyarakat kota bertuah yang kita cintai ini. tetapi saya menyampaikan ini melihat dari sisi kemanfaatan perwako yang kabarnya menuai kontroversi oleh wakil rakyat,” sambungnya.

“Saya cuma ingin menyampaikan Marilah kita melihat perwako dari sisi  kemanfaatan bukan dari permasalahan. tujuannya kan baik, menurunkan tarif parkir di kota Pekanbaru untuk kepentingan masyarakatnya, kalau boleh kita jujur tarif parkir sebelumnya itu banyak dikeluhkan dan memberatkan masyarakat sehingga banyak yang tidak menyetujuinya,” lanjutnya lagi saat diwawancara media ini .

Maka untuk menanggapi keluhan dan meringankan beban masyarakat dalam hal membayar retribusi parkir kendaraannya tersebut bapak agung Nugroho sebagai walikota pekanbaru mengambil inisiatif  bijak mengeluarkan perwako berdasarkan nuraninya. Tentu seyogyanya hal yang dilakukan walikota itu kita disikapi dengan bijak pula.

Jelasnya dia, “pikir walikota pastilah tau tentang revisi perda yang disebutkan dan ingin melakukan itu.tapi mungkin klu revisi perda dilakukan tentu akan menghabiskan waktu yang cukup panjang dan memerlukan anggaran  untuk pembahasannya, sementara rakyat sedang dalam kondisi sulit. beliau itu kan pernah menjadi anggota DPRD,pasti dia Tahulah mekanisme itu.jadi pendapat saya itu sudah bagus dan tujuannya mulia untuk meringankan beban masyarakat, apa lagi menjelang datangnya idul Fitri ini”.

“Nah jika bang Viktor parulian yang mewakili komisi I berpendapat perwako itu dirasa tidak tepat ,mbok iya dikomunikasikan saja dengan baik kepada walikota untuk segera diusulkan dan melakukan revisi perda,sehingga saat revisi itu dilakukan tidak terjadi kekosongan hukum dalam mencapai maksud dan tujuan menurunkan tarif parkir.Saya rasa perwako tersebut sudah difikir matang oleh pemko dan walikota  untuk diterbitkan dan sebagian besar masyarakat yang merasakan dampak dari tarif parkir lama pasti sangat setuju dan mendukung kebijakan walikota itu. Tentu kita tidak menginginkan adanya pendapat miring  masyarakat menilai polemik ini yang mana hal itu dapat membuat citra wakil rakyat kita tercoreng.saat kondisi seperti ini masyarakat yang berdampak,tidak terlalu mau berfikir tentang regulasi hukum yang disampaikan mereka cuma tau bagaimana beban mereka dalam membayar retribusi parkir itu berkurang sehingga dapat mengurangi beban kehidupannya,” katanya.

Kalau dari sisi kita mengkhawatirkan terjadinya penurunan PAD ,saya rasa tidaklah.klu untuk sisi itu kan ada langkah lain yang dapat  dilakukan DPRD dan walikota yaitu adalah melakukan negosiasi  atau perhitungan ulang dengan pihak  pengelola kalau pihak pengelola tidak menyetujuinya dan tidak menyanggupinya,kembalikan  pengelolaannya kepada UPT perparkiran dinas perhubungan kota pekanbaru.toh sekarang blud perparkiran dinas perhubungan kota Pekanbaru itukan bukan sebagai pengelola tapi (jurangan) kalau dalam istilah angkutan umum karena hanya menerima setoran dan mengawasi pihak pengelola titik-titik parkir dalam hal ini PT yabisa dan pengelola-pengelola  individu lainnya. tetapi saran saya lakukan pengkajian kembali dengan baik dilapangan dengan melibatkan masyarakat dan konsultan independen agar dapat diketahui dan ditentukan berapa sebenarnya PAD yang dapat dicapai dari retribusi parkir ini.

Ini murni pendapat saya pribadi sebagai masyarakat. tidak ada kepentingan lain. Karena saya bukanlah bagian dari pada tim sukses atau lainnya. Tapi saya apresiasi perwako itu dan mendukung kebijakan walikota untuk Pekanbaru menjadi baik dan berjaya seperti dulu  sebagaimana  kerinduan masyarakatnya.**


Komentar Via Facebook :