Jawab Keluhan Warga, Polsek Senapelan Ringkus Komplotan Pencuri saat Razia Malam

Pekanbaru - Menindak lanjuti keluhan masyarakat pada agenda Jumat Curhat lalu yang menyampaikan maraknya tindak pidana pencurian di wilayah Kecamatan Senapelan, Polsek Senapelan langsung gerak cepat. Mulai dari melaksanakan tindakan preemtif, preventif dan represif.
Tindakan preemtif yang dilakukan bertujuan untuk mengantisipasi aksi pencurian dengan menggelar aksi sambang warga dan memasang sejumlah spanduk imbauan.
Kapolsek Senapelan, AKP Akira Ceria mengatakan, pihaknya juga gencar melaksanakan patroli tengah malam hingga dini hari. Pada saat berpatroli Unit Reskrim Polsek Senapelan dan tim berhasil menangkap empat orang tersangka pencurian dengan pemberatan, Jumat (24/1/2025). Keempat pelaku beraksi di dua lokasi berbeda.
Pelaku KN (28) dan RA (28) ditangkap di Jalan Perdagangan Kelurahan Kampung Bandar Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru, Riau.
Baca Juga : Rumah Terbakar di Bukit Raya, 1 Penghuni Tewas
"Pelaku mencuri satu karung besi di Perumahan Milenial Recidance Jalan Gajah Nomor 33 Kelurahan Rejosari Kecamatan Tenayan Raya. Pelaku melancarkan aksinya sekira pukul 23.00 WIB di Perumahan Milenial Recidance Blok A2," kata AKP Akira, Selasa (11/2/2025).
Dari kedua orang ini disita satu karung goni yang di dalamnya terdiri dari 23 batang besi angker. Akibat dari Kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 7 juta.
Kemudian, dua pencuri besi lainnya yang ditangkap yakni MC (34) dan JE (38). Kedua tersangka mencuri di Jalan Umban Sari tepatnya di samping Kedai Jus Sedang Elok Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru.
"Pelaku mencuri satu unit gerobak sorong milik korban MA. Kedua pelaku dipergoki petugas sekira pukul 01.00 WIB dinihari dan langsung digelandang ke Polsek Senapelan," tutur Akira.
Keempat pelaku kini mendekam di ruang tahanan Polsek Senapelan dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam penjara paling lama 15 tahun.(*)
Komentar Via Facebook :