Proyek PJUTS Fiktif Terendus, Dishub Kampar Santai Ketahuan Terindikasi Melakukan Korupsi Terstruktur

Pekanbaru - Sekira jam 11.00 Wib, Rabu (15/1/25) tim LSM GEMPUR, yang dikomandoi Hasanul Arifin, meluncur dengan satu unit mobil operasional organisasi tua menuju Kampar dari Kota Pekanbaru.
Maksut dan tujuannnya adalah mengklarifikasi terkait proyek kontrak lampu Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS),yang sarat dengan dugaan permainan kotor alias proyek cuan yang mana terindikasi manipulasi proyek ini secara terstruktur dam masif di Dinas Perhubungan Kampar.
Bahkan kata Hasanul Arifin selain ada dugaaan permainan manipulasi proyek juga terpantau ada beberapa pemasangan lampu jalan tenaga surya ini fiktif, “proyek ada namun fisik taka ada”.
Kalau dihitung proyek kerjasama dengan oknum anggota DPRD Kampar dengan dibalut istilah aspirasi dewan itu, terindikasi bahkan terang-terangan ada sejumlah “fee” dalam nilai kontrak dari penunjukan langsung (PL) tersebut kepada oknum di Dinas Perhubungan Kampar. “sementara fee dewan bagi hasil keuntungan proyek”.
“Proyek ini bukan tahun ini saja, itu sudah berlangsung beberapa tahun lalu, misalkan pada tahun 2022 saja APBD itu disalurkan kepada proyek ini senilai Rp. 1,8 milar dan 2023 hampir Rp 4 miliar, “nilainya cukup fantastis bukan,” katanya, Kamis (16/1/25).
Lanjut mengulas perjalanan tim LSM Gempur, “ sesampainya di Bangkinang tim langsung menuju ke kantor Dinas Perhubungan Kampar untuk mengklarifikasi temuan dugaan fiktif pemasangan lampu jalan yang dilaksanakan oleh kaki tangan anggota DPRD Kampar, Ali Sobirin, S.Ag.
“Alhamdulillah karena susah konfirmasi kepada Kepala Dinas kita jumpa dengan PPTK bernama Desi,” katanya.
Dalam pertemuan itu Rabu (15/1/25) Desi selaku PPTK terkesan mengelak dan buang badan, “rekanan pelaksana pekerjaan itu adalah arahan Anggota Dewan (aspirasi dewan), Ali Sobirin dari partai PKS kami hanya melaksanakan, tak mungkin fiktif sebab sudah dipasang?,” kata Desi kepada tim LSM Gempur.
Proyek itu jelas Hasanul Arifin, dikerjakan sejak 11 Oktober 2024 lalu, namun sampai 28 Desember 2024 fisiknya tidak ada, jelas kalau proyek ada fisik tak ada maka itu bukan lagi diduga fiktif, “namun itu jelas fiktif,” katanya.
Ternyata pengakuan warga setempat proyek itu dipasang 31 Desember 2024, namun disayangkan pemasangan ini setelah Hasanul Arifin konfirmasi kepada Dinas Perhubungan Kampar 28 Desember 2024 sebelumnya fisik lampu jalan tersebut tidak ada, “nah disinilah kita duga pencurian uang rakyat terstruktur, artinya mereka bekerjasama dengan pihak lain, nah sesuai UU memperkaya diri maupun orang lain maka ini dikategorikan Korupsi,” katanya.*
Komentar Via Facebook :