Rapat Kerja DPD Lemtari Pekanbaru, Bahas dan Beri Sanksi Tempat Hiburan Malam yang Resahkan Masyarakat
Pekanbaru - Dewan Pengurus Daerah Lembaga Tinggi Masyarakat Adat Republik Indonesia (DPD Lemtari) Kota Pekanbaru yang terdiri dari Masyarakat Adat serta berbagai elemen suku dan agama, mengadakan Rapat Kerja DPD Lemtari Kota Pekanbaru tahun 2024 dengan tema " Pembahasan Tentang Tempat Hiburan Malam di Lingkungan Masyarakat Adat Kota Pekanbaru", dilaksanakan di aula Hotel Fave Kota Pekanbaru, Kamis (5/12/24).
DPD Lemtari Pekanbaru bersama masyarakat adat Kota Pekanbaru mengadakan pertemuan ini untuk menyikapi permasalahan yang membuat resah masyarakat Pekanbaru umumnya dan khususnya warga masyarakat yang ada di daerah panam tentang tempat - tempat hiburan malam maupun diskotik yang berada dekat dengan rumah ibadah ataupun mesjid.
Rapat kerja ini dipimpin langsung oleh Ketua DPD Lemtari Pekanbaru, Datuk Nurmatias dan juga dihadiri langsung oleh Ketua umum DPP Lemtari, Suhaili Husein Datuk Mudo serta dihadiri juga oleh Ketua Forum Anti Maksiat Kota Pekanbaru, Faisal dan beberapa ketua organisasi masyarakat hukum adat Kota Pekanbaru.
Dalam rapat kerja atau pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan bersama dan membuat keputusan bersama untuk menyikapi permasalahan tersebut, diantara nya adalah :
1. Berdasarkan ketentuan Hukum masyarakat Adat istiadat pekanbaru yang adatnya Bersandikan Syarak, Syarak bersandikan kitabullah dan Sunnah Rasul. Agama mengatakan, Adat menjalankannya, kalau haram kata Agama, Adat harus melarangnya dan harus memberikan sanksi/kearifan lokal (Hukum Adat) sebagai makna di mana bumi di pijak di situ langit di junjung, Jangan membawa Cupak dan Timbangan ke Negeri orang, Setiap ada negeri di situ pasti ada aturan hukum Adat nya.
2. Berdasarkan hal tersebut di atas telah di mufakatkan bersama dengan membuat Keputusan Bersama Masyarakat Adat Kota Pekanbaru Melarang dibuka dan Berdirinya Tempat - tempat Hiburan Malam yang diduga menjadi Tempat maksiat yang berada di sekitar Panam Kota Pekanbaru.
3. Apabila tempat - tempat tersebut tidak mengindahkan keputusan masyarakat adat kota pekanbaru. Maka pihak pengelolanya akan kami berikan Sanksi denda menurut ketentuan hukum Adat yang berlaku di Negeri Ini.
Sementara itu Ketua umum DPP Lemtari, Suhaili Husein Datuk Mudo sepakat dan setuju aturan hukum adat itu harus di berlakukan di kota pekanbaru. Ia juga mengatakan Pekanbaru ini Negeri beradat dan masyarakat pekanbaru ini masih patuh dan taat dengan aturan hukum adatnya.
"Saya setuju aturan adat ini diberlakukan di kota Pekanbaru, karena Pekanbaru merupakan negeri beradat dan pada umumnya masyarakat Pekanbaru masih patuh dengan aturan hukum adatnya," katanya.
Datuk mudo panggilan akrab Ketum Lemtari ini, mengatakan sebetulnya Perda kota pekanbaru sudah ada yang mengatur tempat-tempat hiburan malam, namun implementasi dan penerapannya tidak berjalan sebagaimana mestinya.
"Saya agak ragu sedikit dengan satpol PP kota pekanbaru, seharusnya tugas utama nya menegakan Perda tentang hal ini," ujarnya.
"Untuk itu saya menyarankan kepada pengelola tempat-tempat hiburan malam di kota pekanbaru ini. Janganlah anda membuat tempat-tempat hiburan malam di sekitar pemukiman masyarakat, kalau mau membuat carilah yang jauh dari pemukiman masyarakat. Dalam bahasa adatnya meletakan sesuatu itu harus pada tempatnya, jangan sembarang tempat saja dibuat," pungkas Tokoh Masyarakat Riau ini.**
Komentar Via Facebook :