Terkait Rencana Mogok Kerja atau Cuti Bersama Ribuan Hakim, PN Rohil Tetap Jadwalkan Persidangan
Rokan Hilir - Beredarnya informasi pemberitaan di beberapa media terkait rencana aksi ribuan hakim akan melakukan Gerakan Cuti Bersama se-Indonesia atau mogok kerja pada 7-11 Oktober 2024.yang akan datang , diketahui merupakan komitmen bersama seluruh hakim untuk memperjuangkan kesejahteraan, independensi, dan kehormatan lembaga peradilan di Indonesia.
Hal ini disampaikan oleh Juru bicara Solidaritas Hakim Indonesia Fauzan Arrasyid dalam keterangan tertulisnya kepada awak media Jumat ,(27/9/2024).
“Gerakan Cuti Bersama Hakim Se-Indonesia ini akan dilaksanakan secara serentak oleh ribuan hakim mulai tanggal 7 hingga 11 Oktober 2024," katanya .
" Fauzan mengatakan bahwa selama bertahun-tahun, kesejahteraan hakim belum menjadi prioritas pemerintah. Padahal, hakim merupakan pilar utama dalam penegakan hukum dan keadilan di negara ini.
Diungkapkannya bahwa pengaturan penggajian hakim yang diatur dalam PP 94/2012 saat ini sudah tidak memiliki landasan hukum yang kuat. "Oleh karena itu, revisi terhadap PP 94/2012 untuk menyesuaikan penghasilan hakim menjadi sangat penting dan mendesak," katanya.
Terkait aksi Gerakan Hakim Mogok Kerja atau Cuti Bersama ini ,awak media mencoba konfirmasi kepada Juru Bicara Pengadilan Negeri Rokan Hilir (PN Rohil) Erif Erlangga S.H mengatakan " Kalau untuk sementara saat ini PN Rohil masih tetap jalankan persidangan seperti biasanya , "Jawabnya .
Erif Erlangga menjelaskan ,
" Aksi cuti bersama itu bukan bersifat kelembagaan tp adalah aksi individual. dan secara kelembagaan pada tgl 7 Oktober 2024 PN Rohil tetap melayani masyarakat seperti biasanya dan telah menjadwalkan persidangan. " Ungkapnya kepada awak media Senin, (30/9/2024).
Berdasarkan informasi yang dirangkum media ini , Aksi Gerakan Mogok kerja atau Cuti Bersama para ribuan hakim pada tanggal 7 hingga 11 Oktober 2024 nnti , ada 5 tuntutan hakim se- Indonesia .
Berikut 5 tuntutan Hakim dalam aksi Gerakan Mogok Kerja atau Cuti Bersama
1. Menuntut Presiden Republik Indonesia segera merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di Bawah Mahkamah Agung, untuk menyesuaikan gaji dan tunjangan hakim sesuai dengan standar hidup layak dan besarnya tanggung jawab profesi hakim.
2. Mendesak Pemerintah untuk Menyusun Peraturan Perlindungan Jaminan Keamanan bagi Hakim, mengingat banyaknya insiden kekerasan yang menimpa hakim di berbagai wilayah pengadilan. Jaminan keamanan ini penting untuk memastikan bahwa hakim dapat menjalankan tugasnya tanpa tekanan atau ancaman.
3. Mendukung Mahkamah Agung RI dan PP IKAHI (Ikatan Hakim Indonesia) untuk berperan aktif dalam memastikan bahwa suara seluruh hakim di Indonesia didengar dan diperjuangkan.
4. Mengajak seluruh hakim di Indonesia untuk memperjuangkan perbaikan kesejahteraan hakim secara bersama melalui aksi cuti bersama pada tanggal 7-11 Oktober 2024, sebagai bentuk protes damai dan menunjukkan kepada pemerintah bahwa kesejahteraan hakim adalah isu yang sangat mendesak.
5. Mendorong PP IKAHI untuk memperjuangkan RUU Jabatan Hakim agar kembali dibahas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) segera disahkan, sehingga pengaturan kesejahteraan hakim dapat diatur dalam kerangka hukum yang lebih komprehensif dan berkelanjutan..**
Komentar Via Facebook :