Polsek Bangko Berhasil Ungkap Peredaran Narkotika Jaringan Internasional, 45 Kg Sabu dan 30.000 Butir Ekstasi
Rokan Hilir - Jajaran Polsek Bangko Polres Rokan Hilir ( Polres Rohil) Polda Riau berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis Sabu sabu dan Pil Ekstasi pada hari Senin ,16 September 2024 tepatnya di Jalan Pesisir Kepenghuluan . Bagan Punak Pesisir Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil Provinsi Riau.
Pengungkapan kasus peredaran Narkotika ini merupakan jaringan internasional yang berhasil diungkap jajaran Polsek Bangko ini patut diacungi jempol karena berhasil mengamankan barang bukti yang cukup besar dengan jumlah 4 (empat) goni karung yang berisikan diduga narkotika jenis sabu seberat 45 kg dan 30.000 butir Pil ekstasi serta 1 (Satu) unit Mobil Daihatsu Sigra BM 1755 WA warrna silver.
Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH, melalui Kasi humas Polres Rohil Ipda Edi Purnomo SH membenarkan perihal kejadian tersebut, dari pengungkapan itu satu orang pelaku diamankan berinisial AK als KT warga Bagansiapiapi , diketahui pelaku ini pernah gagal caleg, dan diduga memiliki koneksi langsung dengan jaringan narkotika di negeri Malaysia." Ujar Kasi Humas .
Berdasarkan informasi dari Kapolsek Bangko Kompol I.M.T Sinurat SH.MH didampingi Kanit Reskrim Iptu Irwandy H. Turnip, SH, MH, menjelaskan bahwa Polsek Bangko sudah sekitar 2 bulan melakukan penyelidikan terhadap aktifitas boat (perahu mesin) membawa barang dan sandar di pinggir sungai pada malam / subuh hari .
Dari informasi yang didapatkan Kapolsek Bangko kemudian membentuk 2 (dua) tim, dimana tim 1 (satu) Unit Reskrim Polsek Bangko dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Bangko Iptu Irwandy H. Turnip, SH, MH sedangkan tim 2 (dua) yaitu piket Bhabinkamtibmas melaksanakan patroli setiap subuh hari.
" Pada tanggal 27 Juli 2024 sebelumnya tim 1 dipimpin Kanit Reskrim Polsek Bangko Iptu Irwandy H. Turnip, SH, MH sudah melakukan pengintaian di pelabuhan tikus namun di duga para pelaku mengetahui keberadaan tim, akhirnya Pada hari Senin tanggal 16 September 2024, sekira pukul 00.30 wib, tim 2 Piket Bhabinkamtibmas Aiptu Japaruddin Siregar bersama dengan Bripka Suwartono yang sedang melaksanakan patroli di jl. Pesisir tepatnya dipinggir muara Sungai Rokan, menemukan mobil merk Daihatsu Sygra BM 1755 WA terlihat terparkir,
Kemudian pada saat tim patroli hendak memeriksa kondisi mobil tersebut terlihat seorang laki-laki keluar dari arah pinggir sungai buru-buru masuk kedalam mobil kemudian pergi, Karena merasa curiga kemudian patroli Bhabinkamtibmas Aiptu Japaruddin Siregar dan Bripka Suwartono langsung memeriksa pinggir muara sungai Rokan tersebut , dan menemukan barang berupa 4 (empat) karung terletak di pinggir sungai dan Melaporkan hal tersebut kepada Kapolsek Bangko,
Mendapat informasi tersebut Kapolsek bangko bersama tim 1 Unit Reskrim dipimpin Kanit Reskrim Polsek langsung mendatangi TKP, dan langsung mengamankan 4 (empat) karung yang di temukan di pinggir muara sungai rokan tersebut ke Mapolsek Bangko.
Setelah 4 karung tersebut dibuka ditemukan didalam nya bungkusan diduga narkotika jenis sabu dan narkotika jenis Pil ekatasi dengan berat 45 kg sabu, 30.000 butir pil ekstasi, kemudian Unit Reskrim Polsek Bangko berhasil menemukan mobil merk Daihatsu Sygra BM 1755 WA yang digunakan pelaku." Papar Edi Purnomo .
Mendapat informasi tersebut Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH memerintahkan Kasat Narkoba Polres Rohil beserta Kanit Reskrim Polsek Bangko melakukan pengejaran terhadap tersangka serta berkoordinasi dengan Direktorat Narkoba Polda Riau.
Dimana di duga tersangka yang diketahui menuju Provinsi Jambi.
" Tersangka berhasil ditangkap di wilayah Provinsi Jambi oleh tim dan tersangka mengakui bahwa 4 (empat) karung yang berisikan diduga 45 kg sabu serta 30.000 butir Pil Ekstasi tersebut adalah milik pelaku AK alias KT yang di dapatkan dari seseorang Malaysia " Ujar Kasi Humas Polres Rohil menjelaskan. **
Komentar Via Facebook :