NasDem Usung Peri Akri - Dastrayani Bibra Pilwako Pekanbaru, Pasca Putusan MK
Pekanbaru - Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK), ini menguntungkan bagi partai NasDem dalam Pemilihan Walikota (Pilwako) Pekanbaru. Putusan MK ini bagi NasDem bisa mengusung Bakal Calon sendiri lantaran sudah memenuhi ambang batas pencalonan di Pilwako Pekanbaru.
Sebelumnya, syarat dukungan minimal adalah 20 persen kursi di parlemen. Namun kini berubah menjadi persentase suara partai, yaitu 8,5 persen untuk tingkat Provinsi dan 7,5 persen untuk Kabupaten dan Kota.
Syarat 7,5 persen tersebut berlaku untuk daerah dengan jumlah penduduk antara 500 ribu hingga 1 juta jiwa dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Di Pekanbaru, Partai NasDem memperoleh 64.044 atau 11,67 persen suara pada Pemilu 2024.
Diketahui jumlah suara sah di DPRD Pekanbaru mencapai 549.023 suara, melebihi syarat minimal rujukan saat ini, yakni 41.177 suara minimal.
Ketua DPD partai NasDem Pekanbaru, Abu Bakar Sidik, SH, MH, mengatakan dengan keluarnya keputusan MK, maka NasDem akan mengusung calon sendiri di Pilwako.
"Kami mengusung sendiri calon walikota dan wakil walikota Pekanbaru. Yakni Peri Akri - Dastrayani Bibra," katanya kepada media, Senin (26/8/24).
Abu Bakar Sidik menambahkan, bahwa Nasdem kemungkinan tidak berkoalisi dengan partai lain, hanya mengusung Bakal calon sendiri. "NasDem sendiri," imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Bappilu DPW Partai NasDem Riau, Dedi Harianto Lubis membenarkan hal tersebut dan mengatakan kemungkinan SK B1KWK dari DPP akan keluar hari ini.**
Komentar Via Facebook :