Rapat Paripurna Penyampaian Keputusan DPRD Kota Pekanbaru Tentang Rekomendasi DPRD Kota Pekanbaru Terhadap LKPJ Pemko Pekanbaru Tahun 2023

Rapat Paripurna Penyampaian Keputusan DPRD Kota Pekanbaru Tentang Rekomendasi DPRD Kota Pekanbaru Terhadap LKPJ Pemko Pekanbaru Tahun 2023

Pekanbaru - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru, Riau, melakukan Rapat Paripurna keputusan DPRD tentang rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tahun 2023. Keputusan rekomendasi tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Pekanbaru, Senin 10 Juni 2024.

Diketahui, ada beberapa rekomendasi atau catatan yang disampaikan DPRD terhadap LKPj Pemko Pekanbaru. Diantaranya tambal sulam jalan rusak yang tidak efektif, jalan rusak akibat galian PDAM, IPAL.

Rapat tersebut tersebut dihadiri langsung oleh Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, Wakil Ketua DPRD Ginda Burnama, Tengku Azwendi, dan Nofrizal. Dalam rapat itu turut hadir Sekda Pekanbaru Indra Pomi Nasution, beserta asisten, seluruh kepala OPD dan camat se-Kota Pekanbaru.

Dalam rapat paripurna tersebut, Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa mengatakan, ada beberapa rekomendasi yang disampaikan oleh DPRD kepada Pemko Pekanbaru.

“Rekomendasi itu akan kita tindak lanjuti. Saya pikir ini memang kegiatan yang rutin dan menjadi tanggungjawab DPRD dalam rangka pertanggungjawaban pemerintah di tahun sebelumnya,” ujar Risnandar, Senin (10/6/24)..

Pj Walikota Pekanbaru penganti Muflihun ini menyebut akan menindaklanjuti rekomendasi-rekomendasi yang disampaikan DPRD sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.

“Akuntabilitas itu tentu perlu kita sampaikan. Dan tentu ini sudah cukup baik, semua ini sudah dibahas dan cukup lama terhadap koreksi-koreksi yang ada, dan hingga hari ini akhirnya rangkaian itu kita selesaikan,” katanya.

Risnandar Mahiwa menyebut berkaitan dengan peningkatan infrastruktur perkotaan, sistem transportasi yang terintegrasi dan memadai masih perlu dikembangkan.

Pemko diminta untuk menyediakan sarana pendukung seperti infrastruktur sistem jaringan transportasi.

Termasuk juga program rumah layak huni, yang menempati rumah layak huni bukanlah pemilik rumah. DPRD menilai kawasan yang terintegrasi dengan rumah layak huni belum tersedia dengan baik.

Bahkan Panitia Khusus (Pansus) dari DPRD Kota Pekanbaru juga menemukan ketidaksinkronan antara pagu yang disajikan dalam LKPj dengan anggaran yang tertuang di APBD tahun 2023.**


Julius Sigalingging

Komentar Via Facebook :