PKS PT SIR Inhu Terindikasi Penampung Buah Sawit dalam Kawasan Hutan

PKS PT SIR Inhu Terindikasi Penampung Buah Sawit dalam Kawasan Hutan

Inhu - Lemahnya pengawasan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Inhu, tentang keberadaan pabrik kelapa sawit (PKS) Indragiri Hulu (Inhu) tanpa melengkapi syarat izin untuk mendirikan PKS menjadikan beberapa pabrik ini menampung buah yang diduga berasal dari kawasan hutan.

Hal ini yang merusak hutan di sekitar Inhu dimana untuk memenuhi kebutuhannya Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. Sawit Inti Raya (PT SIR) diduga menampung buah ilegal.

Bukan itu saja untuk mengelabui petugas perusahaan ini memakai DO yang dimiliki kolega mereka sendiri.

“Untuk mendirikan pabrik kelapa sawit perusahaan harus punya kebun, sementara PT SIR tidak terdengar ada kebun sawitnya,” kata warga yang menjual sawit ke Pabrik tersebut.

Karena izin ini juga menjadikan PT SIR berbuat seenaknya dan membuang limbah masuk aliran sungai tanpa takut saksi.

Aktivis lingkungan atau LSM di Inhu sudah melaporkan pencemaran air kepada dinas Lingkungan Hidup Inhu, jangankan menindaklanjuti konfirmasi saja Ory Anang Wibisono sebagai Kadis seakan membisu dan diam seribu bahasa?.

Limbah perusahaan itu bocor ke aliran sungai Bongkal Malang di Desa Bongkal Malang, Kecamatan Sungai Lala, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, yang berakibat air tidak layak untuk dimanfaatkan.

“Kulit gatal dan warna berubah keruh dan berbau sawit busuk,” kata warga.

Akibat limbah ini tentunya membuat keresahan ditengah masyarakat Desa Bongkal Malang, Kecamatan Sungai Lala, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.

Karena bandel pemilik perusahaan dikonfirmasi bukan menjawab malah memblokir HP redaksi media ini, membangkangnya pemilik PT SIR Ace Akuang tentu ada alasannya, kabarnya sih ada pihak kepolisian di Inhu sebagai beking beliau.**


Redaksi

Komentar Via Facebook :