Salah Satu Desa di Pelalawan Keluarkan Edaran Larangan Merayakan Natal

Pelalawan - Surat Edaran yang terbaca dikeluarkan oleh Kepala Desa Merbau, Kabupaten Pelalawan, Riau, Kasmiran S.IP, Nomor Register: 141/PEM-MB/XII/2023/002 terkait larangan merayakan “Hari Natal” disayangkan sejumlah pihak.
Salah satunya oleh Dewan Pengurus Daerah (DPD) Tingkat I Provinsi Riau maupun Tingkat II Kabupaten Pelalawan, bahkan ada yang mengutuk sikap Kepala Desa Merbau tersebut.
Salah seorang pengurus Organisasi Gereja di kabupaten Pelalawan Lukman Situmorang, ketika diminta tanggapannya hanya mengirimkan sebuah video lewat WhatsAppnya.
“Pendeta Roiman Marpaung dari Gereja GBI Desa Merbau secara singkat mengatakan bahwa dengan polemik ini telah disepakati bersama warga Desa Merbau dengan Nasrani Desa Merbau atas mediasi Bupati, Kapolres Pelalawan agar kegiatan Ibadah Natal dan Tahun Baru tetap dilaksanakan,” demikian kata Lukman pada media.
Ada juga yang berpendapat bahwa Surat itu sangat provokatif, tendensius, mengandung unsur perpecahan dan cenderung melawan semangat kebhinekaan di Republik ini.
Juga dinilai sejumlah kalangan surat Kepala Desa Merbau sebagai Pejabat Resmi di Pemerintahan tersebut telah berani terang-terangan melawan semangat NKRI. “Tanpa dasar Hukum yang Jelas, bisa-bisanya Pengaruh "Talibanisme" dianggap menjadi suatu Pembenaran”.
Kades Merbau sendiri belum bisa dikonfirmasi atas Surat Edaran itu. Sementara Bupati Pelalawan H.Zukri Misran Minggu (24/12) juga ketika dikonfirmasi media belum juga memberikan keterangan resmi.**
Komentar Via Facebook :