Kurir 37 KG Didakwa JPU Dumai Hukuman Mati, Pengedar 124,9 KG 15 Tahun

Kurir 37 KG Didakwa JPU Dumai Hukuman Mati, Pengedar 124,9 KG 15 Tahun

Dumai  - Terkait vonis yang adil menurut masyarakat dalam kasus Terdakwa Cincam (58) Alias Acam warga Jalan Sungai Sembilan Kota Dumai dan Hermi Alias Sino AlIas Ahia yang keduanya kurir sabu seberat 37 kg selama 20 Tahun, dikonfirmasi Juru Bicara Pengadilan Negeri Dumai melalui WhatsApp Pribadinya Taufik A.H Nainggolan SH MH, (Kamis (7/12/23) belum menjawab.

Seperti diberitakan media sebelumnya, terdakwa Cincam (58) Alias Acam warga Jalan Sungai Sembilan Kota Dumai dan Hermi Alias Sino AlIas Ahia ditangkap karena keduanya kurir sabu seberat 37 kg.

Pertanyaan ini sekaligus mengarah terkait kepemilikan atau pengedar sabu seberat 124,9 Kilogram terhadap terdakwa nama Thomas Tong Alias Thomas warga Kota Dumai yang dituntut JPU Kejaksaan Negeri Dumai selama 15 tahun juga tak dijawab.

Jika dilihat dari tuntutan JPU terhadap Hermi Alias Sino AlIas Ahia yang keduanya adalah atau turut serta menjadi kurir sabu seberat 37 kg sebelumnya dalam tuntutan Jaksa Kejari Dumai pada Selasa, 26 September 2023 lalu menuntut terdakwa Cincam Alias Acam Alias Syang dan terdakwa Hermi Alias Sino Alias Ahia didakwa hukuman mati karena barang bukti 37 kg sabu sebagaimana dalam dakwaan Primair  penuntut umum, berdasarkan BB sangat jauh berbeda.

Kemudian berdasarkan pertimbangan hakim PN Dumai memvonis 20 Tahun dari tuntutan hukuman mati kasus sabu 37 kilogram.

Putusan itu setelah dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dumai pada Selasa, 21 November 2023 " Menyatakan Terdakwa Cincam Alias Acam Alias Syang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan  tanpa hak atau melawan hukum menerima Narkotika Golongan I (satu) dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum.

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Cincam Alias Acam Alias Syang, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 (duapuluh) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan Subsider 6 (enam) bulan. Begitu juga putusan terdakwa Hermi Alias Sino AlIas Ahia dihukum 20 Tahun Penjara dari Tuntutan Jaksa hukuman Mati ( putusan dilakukan secara terpisah) .Dilansir dari Situs SIPP PN Dumai.

Sebelumnya, dalam tuntutan Jaksa Kejari Dumai pada Selasa, 26 September 2023 menuntut terdakwa Cincam Alias Acam Alias Syang dan terdakwa Hermi Alias Sino Alias Ahia dihukum mati karena barang bukti 37 kg sabu sebagaimana dalam dakwaan Primair  penuntut umum dan Vonis 20 tahun tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa.

Sementara dari pihak Kejari Dumai dikonfirmasi ti8m media melalui kabarriau.com Kasi Intel Abu Nawas SH, MH., telah membenarkan dua terdakwa telah dijatuhi vonis 20 Tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Dumai  dalam Sidang putusan telah dilaksanakan pada Selasa, 21 November 2023 Bulan kemarin.

"Pihak JPU sudah ambil sikap dan  mengajukan banding atas putusan majelis hakim yang memvonis dua terdakwa perkara sabu 37 kg pada Senin, 27 November 2023." Kata Kasi Intel Abu Nawas SH MH saat dihubungi, Kamis 7 Desember 2023 .

Terhadap putusan 20 Tahun Penjara yang diberikan Hakim PN Dumai terdakwa Cincam Alias Acam warga Jalan Sungai Sembilan Kota Dumai dan Hermi Alias Sino warga purnama dumai langsung dikomentari Ketum LSM DPN Gerhana Tunas Bangsa, Riko S. Menurutnya, kita semua sudah sepakat jika narkoba adalah musuh negara dan musuh kita bersama. Jangan ada teleransi memberikan hukuman terhadap para bandar maupun kurir narkoba yang jumlahnya sangat besar.

" Kalau penegakan hukum lebih tajam dan memberikan hukuman setinggi-tingginya terhadap pengendali,bandar ataupun kurir sabu berjumlah besar, insyaallah peredaran sabu di Indonesia semakin sedikit tetapi jika tidak ada memberikan efek jera dengan putusan yang paling tinggi maka, hancurlah akan ada bandar-bandar narkoba baru. Bagi mereka hukuman terlalu kecil." Ungkap Riko.

Dirangkum dalam dakwaan primair Jaksa , Kasus ini berawal ketika sebelumnya pada saat terdakwa sedang berada di kebun pada hari Sabtu tanggal 25 Februari 2023 sekira Jam 09.47 wib dihubungi oleh saksi Hermi Als Sino Als Ahia (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dengan berkata,  “Acam ada barang (narkotika jenis shabu) mau masuk” dijawab oleh terdakwa “Iya“, setelah mendapat perintah lewat telpon dari saksi Hermi Alias Sino Alias Ahia.

Selanjutnya sekira jam 10.30 wib terdakwa pulang kerumah untuk mengambil keranjang diikat di sepeda motor Honda Revo untuk membawa sabu agar lebih mudah, kemudian sekitar jam 13.00 wib menuju pesisir hutan bakau sungai sembilan dengan jarak kurang lebih 2 (dua) jam perjalanan dan setelah sampai sudah ada menunggu 3 (tga) orang yang tidak dikenal di atas perahu pompong lalu terdakwa naik ke atas perahu pompong untuk mengambil 2 (dua) karung goni, kemudian 2 (dua) karung goni yang berisi narkotika jenis sabu lemparkan satu demi satu ke dalam semak-semak tepian hutan bakau untuk disembunyikan.

Bahwa setelah terdakwa menyembunyikan 2 (dua) karung goni yang berisi narkotika jenis sabu disemak-semak, terdakwa berkeliling di sekitar pesisir untuk melihat situasi dan sekira jam 15.44 wib terdakwa saksi Hermi Als Sino Als Ahia berkata “bahwa barang (narkotika jenis shabu) sudah terdakwa terima dan terdakwa selamatkan” kemudian dijawab oleh saksi Hermi Als Sino Als Ahia “ Iyalah“.

Kemudian sambil berkeliling menunggu situasi gelap terdakwa mampir di rumah anak terdakwa yang berada di daerah mampu besar. Kemudian sekitar jam 19.00 wib terdakwa kembali menuju ke semak – semak pesisir hutan bakau sungai Sembilan, stelah sampai terdakwa  angkat 2 (dua) karung goni yang berisi narkotika jenis sabu dipindahkan ke dalam keranjang motor yang sudah terdakwa siapkan sebelumnya dan membawa menuju jalan besar jalan sankis.

 Namun pada saat di perjalanan untuk menyimpan 2 (dua) karung yang berisi narkotika jenis sabu ditepi ujung jalan sankis dengan tidak diberi tanda hanya saja disampaikan oleh saksi Hermi Als Sino Als Ahia bahwa posisinya sama dengan penyerahan sebelumnya namun belum sampai ke tujuan ujung jalan Sunkis sekira jam 21.47 wib terdakwa ditangkap petugas BNN.

Setelah dimintai keterangan pihak BNN, terdakwa menerangkan bahwa telah membawa shabu tersebut atas perintah saksi  Hermi Als Sino Als Ahia, dimana pada saat terdakwa mengambil narkotika jenis shabu di ketahui oleh istrinya yaitu saksi Timah dan pernah diberi uang hasil kerja narkotika jenis shabu sebelumnya oleh terdakwa.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2)  Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.**


Redaksi

Komentar Via Facebook :