Berkas P21 Lengkap Kejati Sumut Tahan Sujono, LSM PLU Riau Apreasiasi Kinerja APH

Pekanbaru - Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Pusat Layanan Usaha (LSM - PLU) Provinsi Riau, Ir. Khairudin Pulungan mengapreasiasi kinerja aparat penegak hukum (APH) Polda dan Kejati Sumatera Utara (Sumut) untuk menindaklanjuti atas perkara dugaan penipuan yang dilakukan oleh Sujono terhadap Achmad Kusnan.
"Kami ucapkan terima kasih kepada aparat hukum, dari Polda dan Kejati Sumut, karena telah menindaklanjuti atas perkara penipuan yang telah dilakukan oleh Sujono, " ujar Khairudin kepada wartawan, Sabtu (4/11/23).
Diketahui sebelumnya Sujono telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan yang dilakukan kepada Achmad Kusnan selaku pelapor di Polda Sumut dengan nomor surat laporan : LP/1307/VII/2020/POLDASU tertanggal 20 Juli 2020 dan telah ditahan di Polda Sumut.
Namun karena belum cukup bukti, pihak Sujono melakukan Peninjauan Kembali (PK) atas perkara ini dan atas nama hukum Sujono akhirnya dibebaskan. Pihak penyidik Polda Sumut telah melakukan pelimpahan berkas yang sudah berkali-kali, atas perkara penipuan Sujono dengan nomor surat : BP/146/X/2021 tanggal 28 Oktober 2021.
Dalam penanganan perkara Sujono ini sangat memakan waktu dan tenaga, karena pihak Sujono sangat lihai dengan segala cara dan upaya agar perkara penipuan ini tidak dapat di proses dan akan di SP3 kan, karena selama ini Sujono kebal hukum dan mempunyai backing.
Lebih lanjut Ketua LSM PLU ini menyampaikan bahwa penantian pihak Achmad Kusnan akhirnya menunjukkan titik terang, karena Kejati Sumut sangat Bijaksana, Adil dan memberi Kepastian Hukum dalam mengambil keputusan menetapkan P21 atas perkara penipuan Sujono ini.
"Pihak Achmad Kusnan sangat bersyukur atas ditetapkan P21 oleh pihak Kejati Sumut dan sangat mengucapkan terima kasih kepada aparat hukum, agar proses perkara ini secepatnya di limpahkan ke pengadilan utk di sidangkan," ungkap Khairudin Pulungan.
"Sudah 3 tahun lebih pihak Achmad Kusnan melakukan upaya mencari keadilan dan kepastian hukum atas penipuan yang dilakukan Sujono," imbuhnya
Selanjutnya Khairudin mengatakan selama ini Sujono di kota Pekanbaru adalah orang sangat berpengaruh dan mempunyai jaringan sindikat mafia tanah dan mafia hukum.
"Ada pepatah lama sepandai-pandainya tupai melompat pasti jatuh juga, seperti Sujono yang selalu lepas dan lihai dalam melakukan penipuan akhirnya mendapat ganjaran juga," kata Khairudin.
Dan menurut Pulungan panggilan akrab ketua LSM ini, sudah banyak sekali korban-korban Sujono yang sudah pesimis utk melaporkan ke pihak berwajib, lambat diproses dan akhirnya di SP3, karena aparat hukum dapat di kendalikan, contohnya laporan Jufri Zubir di Polda Riau atas pengrusakan tanaman sawit milik tanah Keluarga H. Sulaiman, di SP3 kan oleh penyidik Polda Riau.
Perkara Sujono bukan saja hanya penipuan saja, karena masih banyak lagi perkara yg akan di hadapinya, antara lain perkara diduga pemalsuan tanda tangan dan pembuatan surat tanah serta surat jual beli (SKGR) yang di lakukan Sujono bekerjasama dengan oknum aparat Camat berisial J, beserta Lurah Palas berisial R dan Lurah Agro berisial A, dengan pihak RT dan RW berisial AH.
Harapan Khairudin meminta kepada aparat hukum untuk segera mengambil langkah hukum dan mengambil atau menyita surat tanah, yang di buat Sujono bersama oknum aparat pemerintahan yg menerbitkan surat SKGR.
"Sujono telah melakukan jual beli kepada pihak lain, atas perkara pemalsuan tanda tangan dan menggunakan surat tanah yang dipalsukan Sujono, sesuai dengan laporan polisi dari pihak Ilyas Fuad, berdasarkan surat nomor: STTLP/B/1424/IX/2021/SPKT/Polda Sumut tanggal 10 September 2021," pungkas Khairudin Pulungan.**
Komentar Via Facebook :