Sidang Prapid, Penetapan Tersangka Karen Agustiawan Dirasa Melanggar HAM

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya pada 8 Juni 2022 menetapkan eks Dirut Pertamina Periode 2009- 2014, Karen Agustiawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021.
Pihak keluarga Karen pun mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka pada 6 Oktober 2023.
Pengacara Karen, Luhut MP Pangaribuan, mengatakan kliennya mengajukan gugatan karena penetapan tersangka dan penahanan kliennya tak sesuai dengan acara pidana.
Karen dijadikan tersangka karena menandatangani kontrak pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) antara Pertamina dengan dua perusahaan, Sabine Pass dan Corpus Christi Liquefaction (CCL), pada pada 2013 dan 2014. Kontrak itu mengatur soal pengiriman LNG dari Sabine Pass dan Corpus Christi pada 2019 hingga 2040.
Setelah keluarga Karen Agustiawan, mengajukan praperadilan, selanjutnya sidang praperadilan itu pun berlanjut digelar pada Jumat, 27 Oktober 2023.
Kuasa hukum Karen, Rebbeca Elizabeth, mengajukan tuntutan Hak Asasi Manusia (HAM) ke persidangan.
Rebbeca Elizabeth mengatakan ada Undang-Undang HAM yang diajukan dalam sidang praperadilan. Sebab, dia menilai penetapan tersangka kepada kliennya merupakan tindakan melanggar HAM.
"Ini agak melanggar HAM kalau menurut kami. Masak satu tahun tiga bulan sudah ditetapkan tersangka beliau baru diperiksa," kata Rebbeca saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/10/23).**
Komentar Via Facebook :