Sederet Fakta Kepemilikan Pasar Simpang Baru, Nomor 6 Bikin Geleng-Geleng
.jpeg)
Suasana Saat Pedagang Gelar Dagangan Tanpa meja
Pekanbaru-- Yunimartati,warga Simpang Baru, Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Simpang Baru, Pekanbaru, dibuat pusing oleh ulah sejumlah oknum yang mengaku pengurus oganisasi pasar. Padahal, ia mengaku tidak pernah berhubungan, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan oknum-oknum itu.
Yunimartati merupakan istri Almarhum Yasman yang telah membangun dan mengelola pasar tesebut sejak tahun 1993 silam, hak pengelolaan pasar tersebut diperoleh suaminya dari Almarhum M. Zein sebagai pemilik tanah berdasarkan surat kepemilikan tahun 1967.
Semasa hidup, Almarhum Yasman telah membayar ganti rugi atas tanah tersebut kepada M. Zein sebesar 1,6 miliar. Diketahui, pembayaran terakhir dilakukan pada tahun 2011 dihadapan Notaris Bhakti Asih Durin.
Almarhum M. Zein Menyerahkan Pengelolaan Pasar Kepada Almarhum Yasman
Tahun 1993 Almarhum M. Zein selaku pemilik tanah menyerahkan pengelolaan Pasar Selasa (saat ini Pasar Simpang Baru red.) kepada Almarhum Yasman. Selain mengelola, Almarhum Yasman juga ditugaskan mencari biaya untuk membangun pasar, sebab, saat itu kondisi pasar masih darurat dan becek.
Mencari biaya untuk membangun Pasar
Seiring waktu, dengan modal kepercayaan yang diberikan kepadanya, selama empat tahun berkeliling mencari biaya, maka, tahun 1996 hingga 1997 dengan segala upaya dan usaha, Almarhum Yasman membangun 200 kios di pasar tersebut tanpa bantuan orang lain alias biaya sendiri.
"Dalam masa itu, hampir semua barang yang ada kami jual, yang penting pasar bisa dibangun agar masyarakat dan pedagang yang sangat membutuhkan bisa ditampung,"ucap Yunimartati kepada redaksi Metrogroup saat ditemui di kediamannya dibilangan Simpang Baru, Pekanbaru, Sabtu,9/9/2023.
Sepakat menyerahkan pengelolaan pasar kepada Pemko Pekanbaru
Awal tahun 2007, Almarhum M. Zein dan Almarhum Yasman sepakat menyerahkan pengelolaan pasar kepada Pemko Pekanbaru dengan sejumlah syarat, antara lain, Pemko harus memberikan ganti rugi dengan nilai yang wajar atas lahan dan pasar tersebut kepada pihak-pihak yang berhak. namun, hingga pertengahan tahun 2011 Pemko Pekanbaru tak kunjung memberikan ganti rugi sebagaimana yang telah disepakati.
Padahal, kata Yunimartati, suaminya telah melakukan pembayaran dengan cara mencicil kepada almarhum M. Zein dalam kurun waktu tahun 1997 hingga 2010 sebesar Rp. 600 juta."Saat itu kesepakatan harga dengan Almarhum M. Zein sebesar Rp. 1,6 miliar,"ungkap Yunimarti.
Almarhum Yasman melunasi pembayaran tanah pasar kepada Almarhum M. Zein
Lantaran Pemko tidak komit dengan kesepakan awal, maka, pertengahan tahun 2011 Almarhum Yasman melunasi pembayaran pasar tersebut kepada M. Zein sebesar 1 miliar, hal itu dibuktikan dengan akta jual beli yang dibuat dihadapan Notaris Bhakti Asih Durin.
"Semua bukti-bukti itu sudah kami sampaikan saat persidangan di PTUN Pekanbaru, dan keyakinan kami, hal itulah yang menjadi pertimbangan Hakim sehingga kami menang dalam persidangan,"sebut Yunimartati lagi.
Pemko Pekanbaru Menguasai Pasar Simpang Baru
Tahun 2020, Pemko Pekanbaru, dengan tangan kekuasaan mengambil alih pengelolaan pasar dengan dasar Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 97/HPL/BPN/2003 tanggal 10 November 2003 tentang pemberian hak pengelolaan atas nama Pemerintah Kota Pekanbaru atas tanah di Kota Pekanbaru, Provinsi riau. Namun yang janggal tidak disebutkan dimana lokasi tanah tersebut secara pasti.
Selanjutnya, Pemko melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan menyerahkan sebahagian pengeloalan pasar tersebut kepada pihak pihak lain (Yayasan), sebahagian lagi diserahkan kepada organisasi pedagang. Tak ada angin tak ada hujan, tidak tau datang darimana, tiba-tiba nongol nama Yayasan dan organisasi pedagang sebagai penerima surat tugas pengelola WC/kamar mandi, keamanan, sampah dan parkir, dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru.
"ini kan cara-cara yang dilakukan penjajah, 'politik Devide Et Impera' (pecah belah, lalu kuasai red.), beginikah cara pemerintah menyelesaikan masalah?"ucap Agus saat ditemui di Pekanbaru, Sabtu,9/9/2023.
Rio Rahman dilaporkan ke Polsek Tampan
Tragis bagi Rio Rahman (anak Almarhum Yasman), tahun 2021, ia dilaporkan ke Polsek Tampan dengan tuduhan melakukan pemerasan dan pengrusakan terhadap barang berupa meja di pasar tersebut, padahal, fakta persidangan, saksi pelapor (Desi Ratna Sari red.) kala itu, menerangkan bahwa ia tidak melihat Rio Rahman melakukan pengrusakan tersebut. Malahan, dari enam saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum saat itu, tak satu orang pun yang melihat dan menyaksikan Rio Rahman merusak meja.
Yunimartati menggugat Menteri ATR/Kepala BPN dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru
Merasa haknya dirampas oleh Pemko Pekanbaru, maka, awal Januari 2023, Yunimartati (istri Alm. Yasman) melalui kuasa hukumnya dari kantor Advokat Refranto Lanner N. S.H. dan Rekan, mengajukan gugatan ke PTUN Pekanbaru.
Dalam persidangan, Penggugat Yunimartati dapat membuktikan dalil-dalil gugatannya bersesuaian dengan alat bukti yang disampaikan, sebaliknya, Pemko Pekanbaru tidak dapat membuktikan sebagai instansi yang berhak mengelola pasar menurut hukum dan undang-undang.
PTUN Pekanbaru membacakan putusan
Tanggal 25 Juli 2023,PTUN Pekanbaru membacakan putusan, putusan tersebut pun kemudian dinyatakan In kracht (berkekuatan hukum tetap, seban, baik tergugat I maupun tergugat II setelah lewat 14 hari tidak mengajukan upaya hukum banding.
Diberitakan sebelumnya, dalam pertimbangan hukum Majelis Hakim PTUN Pekanbaru, dinyatakan bahwa,'oleh karena Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 97/HPL/BPN/2003 tanggal 10 November 2003 mengenai pemberian hak pengelolaan atas nama Pemerintah Kota Pekanbaru tersebut telah berakhir masa berlakunya dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat lagi, maka Pemerintah Kota Pekanbaru telah tidak memiliki alas hak atas bidang tanah Pasar Simpang Baru tersebut'.
"Hak keperdataan melekat bila individu atau badan hukum mempunyai alas hak berupa surat atas suatu objek baik tanah maupun bangunan, apa yang membuktikan bahwa Pemko mempunyai hubungan hukum keperdataan dengan pasar simpang baru," ujar Agus Tri Khoirudin S.H mewakili rekan-rekannya.
PTUN membacakan penetapan eksekusi
Senin, 21/8/2023 juru sita PTUN Pekanbaru membacakan penetapan Pengadilan atas gugatan Yunimartati (Istri Alm. Yasman red.) terhadap Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru (Tergugat II) dalam sengketa kepemilikan Pasar Simpang Baru, Jalan HR. Soebrantas, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru.
Dihadapan Penggugat dan kuasanya dari kantor Refranto Lanner N., S.H. dan Rekan, Juru Sita PTUN Pekanbaru, Azman Meirizki, membacakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (In kracht van gewijsde).
Belakangan beredar kabar dikalangan media, setelah PTUN Pekanbaru membacakan putusan yang dalam pertimbangan hukumnya menyebut bahwa Pemerintah Kota Pekanbaru tidak lagi mempunyai alas hak atas tanah Pasar Simpang Baru, lalu, Disperindag Kota Pekanbaru, berdalih memiliki dasar yang lain, yakni, penyerahan dari M. Zein dengan alas hak Surat Keterangan Ganti Usaha Tebas (SKGUT) tahun 1973, namun, kuat dugaan surat tersebut diketik dengan 'komputer'.**
Komentar Via Facebook :