Latifa Hanum Akui Dapat Emas Saat Tambang Besi, Rafly Kande; Tolong Evaluasi Izin PT BMU

Latifa Hanum Akui Dapat Emas Saat Tambang Besi, Rafly Kande; Tolong Evaluasi Izin PT BMU

Banda Aceh - Seperti yang sering diberitakan tim Media “Jurnalis Metro Group” diketahui Penolakan izin tambang untuk PT Beri Mineral Utama (BMU) di Aceh Selatan sudah menjadi isu nasional bahkan dalam sepekan terakhir redaksi ini kerap publikasikan protes keras warga, keluhan masyarakat perihal tambang PT BMU cemari lingkungan itu sudah berlangsung sejak Mei 2023 bahkan saat ini unjuk para pengunjuk rasa tolak PT BMU tersebut masih tetap bertahan di Gedung Gubernur Aceh, Banda Aceh, hingga Kamis, (31/8/23).

Menanggapi ini Anggota DPR RI asal Aceh, Rafly Kande angkat bicara, pada acehtribunnews Rafly mengaku memahami masyarakat Kluet meluapkan kekesalan kepadanya selaku Anggota Komisi VI DPR RI karena selama beberapa bulan permintaan masyarakat menutup PT BMU namun perusahaan ini masih terus melakukan penambangan.

Atas berbagai keluhan dan pandangan hebohnya warga protes tentang keberadaan tambang PT Beri Mineral Utama (BMU) di Aceh Selatan, bahkan telah diterima Rafly Kande, ia melihat pemerintah perlu segera mengambil tindakan tegas terkait izin usaha pertambangan milik PT BMU. Rafly meminta Pemerintah perlu mengambil tindakan tegas dan mengevaluasi terkait perizinan PT BMU tersebut.

Apalagi dikabarkan izin menambang besi namun nyambi mengeruk emas namun tanpa izin, “Secara personal dan lembaga dan kontribusi saya selama ini, saya tentu ingin persoalan PT BMU ini tuntas.,” ujar Rafly.

Dari laporan yang juga diketahui dari media PT BMU tidak memiliki izin untuk menambang emas. “Ini bertentangan Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-undang Nomor: 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor: 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” kata Rafly Kande.

Hal yang mencengangkan lagi katanya, sebagaimana disampaikan oleh Kabid Pelayanan dan Perizinan B DPMPTSP Aceh, Marzuki, kepada okeline.com hasil evaluasi dan verifikasi faktual menunjukkan PT BMU menambang emas.

“Padahal, izinnya menambang bijih besi. Terdapat beberapa pelanggaran seperti adanya kolam perendaman dan lubang-lubang bekas galian,” ujarnya.

Tercatat bahwa Luasan Izin yang diberikan oleh Pemerintah, yaitu 1.000 hektare yang ditandatangani oleh Bupati Aceh Selatan melalui SK Nomor 52 Tahun 2012 yang berlaku dari 124/1/2012 sampai 24/1/2023 dengan komoditas bijih besi.

Khalayak umum dapat mengakses data IUP milik PT BMU melalui situs MOMI Minerba dan MODI Kementerian Energi Sumberdaya Mineral.

“Izin pertambangan tersebut diberikan 6 tahun setelah UU Pemerintah Aceh disahkan, dan sebelum Qanun Nomor 15 Tahun 2013 di mana pemerintah kabupaten memiliki kewenangan penuh menerbitkan perizinan di wilayah Aceh.

“Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh melalui regulasinya harus segera bertindak dengan sangat tegas bersama penegak hukum atas temuan-temuan pelanggaran izin tambang dengan segera tanpa pandang bulu,” katanya.

Sebab, pengusahaan minerba merupakan kebijakan strategis nasional yang harus dijalankan oleh negara sesuai UUD 1945 dan harus mendatangkan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat.

“Sektor minerba dapat meningkatkan Pendapatan Asli Aceh. Pengelolaannya harus taat pada peraturan perundang-undangan dan kaidah keilmuan. Industri ini tidak bisa dikelola secara main-main, karena memiliki modal besar, sumber daya kompeten, teknologi canggih, dan resiko tinggi.

Aktivitas pertambangan juga mengubah keadaan lingkungan, sehingga perlu penanganan khusus dengan menerapkan program perlindungan dan pemulihan lingkungan.

Hal tersebut bertujuan agar alam tetap memberikan ruang hijau untuk dinikmati oleh segenap makhluk hidup,” ulas Rafly Kande.

Para pemegang IUP dituntut harus menjalankan Good Mining Practice (GMP) sebagaimana Peraturan Menteri ESDM No. 26 Tahun 2018 di mana menekankan pada Pengelolaan lingkungan hidup yang dibuktikan di lapangan dan laporan pertanggung jawaban.

Sementara walau sudah ada himbauan dan menunggu keputusan Pemprov Aceh, namun Direktur PT Beri Mineral Utama (BMU) Latifa Hanum, mengaku terus beroperasi menambang biji besi di Manggamat, Kecamatan Kluet Tengah, Aceh Selatan.

Belakangan beredar informasi perusahaan ini mencemari sungai karena nyambi menambang emas di lokasi itu, padahal tim terpadu Pemerintahan Aceh sejak 25 Juli 2023 yang lalu telah menyampaikan kepada pihak perusahaan untuk menghentikan seluruh kegiatan pertambangan sampai adanya keputusan resmi pihak Pemerintah Aceh.

Ketika dimintai tanggapannya soal mahasiswa demo yang meminta Pemerintah Aceh mencabut izin tambang PT BMU, Hanum menanggapi dengan santai. Menjadi pertanyaan publik siapa sih orang kuat di belakang PT BMU ini?.

“Kita tetap jalan terus sampai sekarang kita masih beroperasi,” kata Latifa Hanum.

Bahkan pengakuan Latifa Hanum beberapa hari lalu saat dikonfirmasi ulang membenarkan ikut menambang emas, namun emas itu katanya berada dalam biji besi, “ada emas dalam besi,” katanya.**


Redaksi

Komentar Via Facebook :